InvestigasiMabes.com l Jepara --Penangkaran hiu tanpa izin pelanggaran hukum otoritas berwenang harus bertindak tegas, karena hiu spesies yang dilindungi pemerintah dan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Perorangan atau individu oknum ASN inisial D AR yang melakukan penangkaran hiu tanpa izin tidak hanya merugikan negara dalam hal kerugian lingkungan kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa Jepara ( BTNKJ ), tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan populasi hiu dipesisir laut Karimunjawa. Ketua LBHIM mengetahui aktivitas penangkaran hiu tanpa izin tersebut akan bertindak melaporkannya kepada instansi otoritas berwenang, atau Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk tindak adil.Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( LBHIM ) Ahmad Gunawan selaku ketua yang didampngi Ketua LBHIM Korwil Jateng Sofian Hadi, SHI mengatakan mengambil sikap terhadap pelaku pelagaran yang merugikan pemerintah dan secepatnya akan melaporkan aktivitas penangkaran hiu yang diduga selama ini tanpa mengatongi izin resmi, dugaan pemilik atau pemgelola seorang oknum ASN inisial DAK yang sehariannya bekerja di instansi naungan Depag Kab.Jepara tersebut di adili sesuai hukum yang berlaku, berharap sebagai otoritas instansi berwenang atau APH tidak padang bulu, melakukan pembiaran.
Lanjut, langkah ini untuk menjaga kondusifitas kaamanan dan keberlanjutan ekosistem laut dan mencegah pelanggaran hukum. Kami berharap otoritas seperti departemen perikanan, KKP, lembaga lingkungan hidup, atau penegak hukum bersinergi akan dapat mengambil tindakan yang serius untuk menghentikan praktik ilegal tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Ini menurut kami cara yang efektif untuk membantu melindungi hiu diperairan laut Karimunjawan sebagai distinasi wisata dan lingkungan laut sebagaian wilayah pesisir Balai Taman Nasional Karimunjawa Kab. Jepara Jawa Tengah." ungkapnya.Terkait isu kabar adanya penangkaran hiu di wilayah pesisir laut pulau menjangan besar, Karimunjawa, awak media investigasimabes.com turun melakukan pemantuan langsung dilokasi, tempat dimana penangkaran hiu yg diduga tanpa mengantongi izin betul adanya, tepatnya di pulau menjangan besar Karimunjawa, dilokasi penangkatan awak media mencoba menghubungi sambungan chate watshapp kebenaran tersebut kepada pemilik atau pemgelola tidak ada respon, pengelola bungkap tidak memberikan klarifikasi dan keterangan.
Awak media investigasi dan memiliki informasi tentang adanya penangkaran hiu tanpa izin di perairan laut pesisir pulau menjangan besar Karimunjawa pemilik inisial D AK ini ASN bekerja di Depag instansi KUA Karimunjawa , awak media melakukan beberapa tindakan lakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang kuat tentang penangkaran hiu ilegal, seperti foto, video, atau dokumen yang dapat memverifikasi keberadaan penangkaran tersebut.Wawancara temui sumber-sumber yang memiliki pengetahuan langsung tentang penangkaran hiu ilegal di perairan laut pesisir Karimunjawa. Wawancara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang operasi dan lokasi penangkaran oleh pengelola pada waktu itu mengatakan bahwa ini milik pak Datang orang karimun, kalau Bapak ingin mendapatkan informasi lebih jelas dan detail, ketemu pak Datang selaku pemilik dan pengelola, saya disini hanya sebagai perawat dan ngasih makan." tandasnya.
Setalah dari lokasi awak media mencoba menemui otoritas yang berwenang yakni mendatangi kantor BTNKJ, melakukan wawancara, akan tetapi pihak terkait menolak ketemu wawancara, dan kami dengan cara lain yaitu dengan melakukan klarifikasi memakai chate watshapp kepada kasie BTNKJ tidak memberikan keterangan.Setelah awak media memiliki bukti yang kuat, laporan temuan awak media ini saya akan lanjutkan kepada otoritas yang berwenang, seperti departemen perikanan, lembaga lingkungan, atau kepolisian.
Penangkaran hiu ilegal ini harus segera ditangani untuk melindungi ekosistem laut yang penting bagi keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan upaya perlindungan lingkungan laut sangat penting dalam menjaga ekosistem laut yang sehat dan melindungi spesies-spesies seperti hiu yang memiliki peran penting dalam ekosistem ini. Semua pihak sperti masyarakat setempat harus bekerja sama untuk memerangi penangkaran hiu ilegal dan praktik-praktik yang merusak lingkungan laut di pesisir kawasan Balai Taman Nasional ( BTN ).Lemahnya pengawasan otoritas berwenang terhadap dugaan penangkaran hiu tanpa izin milik ASN inisial DAK diperairan laut kawasan lingkungan Balai Taman Nasional Karimunjawa Jepara masih berlanjut, ini masalah serius yang perlu ditangani oleh pihak instansi yang berwenang. Masyarakat berharap laporan temuan ini serius ditangani oleh pihak otoritas terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau instansi yang bertanggung jawab atas taman nasional tersebut. Pihak berwenang secepatnya melakukan penyelidikan dan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk melindungi ekosistem laut dan spesies terancam seperti hiu." tuturnya.
Tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya angkat bicara lemahnya masalah pengawasan terhadap penangkaran hiu tanpa izin milik ASN inisial D AK warga Karimunjawa di perairan kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa Jepara, terjadi masalah serius yang perlu ditangani oleh otoritas terkait karena menjadikan tebang pilih. Perwakilan tokoh masyarakat berharap bertindak tegas adanya pelaporan temuan ini berlangsung dilakukan penyelidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau instansi yang bertanggung jawab atas taman nasional tersebut, langkah yang tepat untuk memastikan perlindungan ekosistem laut dan spesies terancam seperti hiu. Semoga tindakan yang diambil dapat mengatasi masalah ini dengan efektif.Semoga tindakan yang diambil oleh otoritas terkait dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dapat mengatasi masalah ini dengan efektif demi perlindungan lingkungan dan spesies laut yang terancam. Dukungan dan kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam upaya penindakan ini. Pungkasnya. (Red).
Editor : Investigasi Mabes