InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- *_Quo vadis_* (Latin Klasik: [kʷoː waːdis], Latin Gerejawi: [kʷoː vadiːs]) adalah sebuah kalimat dalam bahasa Latin yang terjemahannya secara harafiah berarti: "Ke mana engkau pergi?" (Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Quo_vadis).Tepatlah pertanyaan _QUO VADIS Sifnane Omele_ ini digunakan untuk mengendus persoalan di internal Pemerintah Desa Sifnana - Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel, red.) - Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Provinsi Maluku yang sempat diberitakan oleh 2 media nasional dan ditanggapi Camat Tansel serta khalayak WAG Membangun Omele pada Minggu, 17/09/2023 lalu.
Pasalnya, Camat Tansel Vinsensius Fenanlampir yang juga adalah putra Sifnana itu patut diduga telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat di desanya sendiri terkait aksi gonta - ganti beberapa sekretaris desa oleh Sang Kades Sifnana Stanislaus Sesermudi tanpa dasar hukum yang jelas sebagaimana telah dimuat dalam pemberitaan media ini sebelumnya.Berikut adalah komentar sang Camat yang diambil dari WAG Membangun Sifnane Omele,
"Slmt mlm, Bapak ibu warga WAG Terima kasih atas respon baik terkait berita ini dan kepada penulis harap mempelajari regulasi dengan baik dan benar baru menulis. Terkait pergantian sekdes saya tegaskan bawah atas permintaan sendiri dari Sdr.Jakop Fenanlampir agar dilakukan roling jabatan sehingga yang bersangkutan saat ini dalam jabatan kepala seksi ( silakan konfir dgn yg bersangkutan) jd tdk ada pergantian perangkat desa sifnana. Saya Camat Tanimbar Selatan bukan Camat Sifnana." (Minggu, 17/09/2023, Pkl. 21.10 dan 21.15 WIT).Sebaliknya, mantan Sekdes Sifnana Jakob Fenanlampir yang dihubungi awak media ini memberikan komentarnya lewat WA pribadi (voicemail) sebagai berikut,
"ini wacana saja kaapa (= mungkin, red.), kalau benar berarti katong su dapat SK to, dan kalau benar mungkin juga Sekdes baru sudah dilantik to. Sampe skarang belom dapat SK terbaru, barang ini seng tau (tidak tahu, red.) kata betul k wacana saja ini." (Rabu, 20/09/2023, Pkl. 15.45, dengan durasi waktu 0,18 menit).Mencermati 2 versi komentar diatas, maka sangat disayangkan bahwa komentar sang Camat Tansel diatas jelas - jelas jauh dari harapan atau bahkan mencederai kode etik seorang PNS/ASN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2004 yakni,
- Tidak memberikan kesaksianpalsu atau keterangan yang
tidak benar.- Memberikan pelayanan secara
cepat, tepat, terbuka, dan adil,serta tidak diskriminatif.
- Tanggap terhadap keadaanlingkungan masyarakat.
Sekali lagi, *_QUO VADIS Sifnane Omele_* sangatlah tepat untuk mempertanyakan eksistensi dan dinamika pemerintahan di Sifnana sekarang. Lalu *bagaimana dengan nasib dan masa depan desa ini* kalau komentar sang Camat Tansel dan "mantan" Sekdes Sifnana nyaris tidak bertumpu pada episentrum yang sama? (Red-HY.IM.146)
Editor : Investigasi Mabes