Camat Tansel beralibi. Pergantian Sekdes Sifnana unprosedural

Camat Tansel beralibi. Pergantian Sekdes Sifnana unprosedural
Camat Tansel beralibi. Pergantian Sekdes Sifnana unprosedural

InvestigasiMabes.com l Tanimbar -- Sejumlah Persoalan di internal Pemerintah Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, beberapa kali mencuat ke permukaan, lebih khusus terkait aksi gonta - ganti Sekretaris Desa (sekdes) oleh Kepala Desa Sifnana Stanislaus Sesermudi mulai diketahui penyebabnya.Camat Tansel Vinsensius Fenanlampir dalam WAG (WA Grup-red) Membangun Sifnane Omele, Minggu (17/09/2023) pukul 21.10 dan 21.15 WIT menyebutkan alasan pergantian Sekdes Sifnana karena permintaan yang bersangkutan.

"Terkait pergantian sekdes, saya tegaskan bawah atas permintaan sendiri dari Sdr.Jakop Fenanlampir agar dilakukan roling jabatan sehingga yang bersangkutan saat ini dalam jabatan kepala seksi (silakan konfir dgn yg bersangkutan) jadi tidak ada pergantian perangkat desa sifnana. Saya Camat Tanimbar Selatan bukan Camat Sifnana," beber Vinsensius dalam WAG.Pernyataan Vinsensius ini justru dibantah oleh Jakop Fenanlampir. Jakop yang dihubungi

Di sisi lain, "mantan Sekdes" Sifnana Jakob Fenanlampir yang dihubungi awak media ini mengaku bingung membaca pernyataan Vinsensius."Kalau benar berarti katong (kami-red) sudah dapat surat keputusan to? dan juga kalau benar, mungkin Sekdes yang baru sudah dilantik to?" Beta (saya - red) masih kantongi SK sebagai Sekdes definitif lalu tiba - tiba ada Plt.Sekdes seperti ini, beta bingung," kesalnya.

Jakop mengaku pernah meminta dilakukan rolling jabatan, namun hingga saat ini dirinya belum mengantongi alasan yang jelas soal kebijakan perubahan jabatan yang dilakukan oleh kepala desa."Bahkan sesuai penyataan Bapak Camat di grup itu (WAG Membangun Sifnane Omele, red.), beta juga belum dapat SK terbaru dari Kades sebagai dasar hukum yang sah dan rasional bagi munculnya sekdes aktif yang baru. Lalu beta sendiri saja belum tahu bahwa beta punya posisi yang sebenarnya dimana?" ujar JF penuh tanya.

Jakop malah bertanya, apakah pergantian posisi sekretaris desa terjadi dalam situasi normal atau-kah karena ada "persoalan" tertentu?"Kalau situasi di internal Pemdes Sifnana normal, tidak mungkin beta minta mundur to. Ada hal - hal yang janggal, juga yang beta sendiri seng sanggup pendam. Beta rasa seng akan mampu untuk besok - besok harus bertanggungjawab atas hal yang seperti begitu," pungkasnya.

Demi perimbangan informasi, awak media ini juga berusaha mengkonfirmasi Camat Tansel lewat whatsapp pribadi secara tertulis pada Kamis, 21/09/2023 Pkl.19.29 Wit, namun tidak ditanggapi. Bahkan, saat dihubungi lewat telepon pada Jumat, 22/09/2023 Pkl. 13.26 Wit, Camat menolak panggilan telepon seluler dari wartawan.Seorang tokoh pemuda desa Sifnana yang tidak mau disebutkan namanya menilai proses pergantian Sekdes Sifnana unprosedural atau tidak sesuai dengan regulasi.

Sumber menyebut Camat Tansel menyalahi kode etik seorang PNS yang ditegaskan dalam PP RI nomor 42 Tahun 2004 yakni, tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif ; dan tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat."Apakah Camat Tansel tidak melanggar kewajibannya sebagai seorang PNS dalam pasal 4 ayat 6 PP nomor 94 tahun 2021?" katanya dengan heran.

Sumber berharap agar aparat penegak hukum dan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Drs. Ruben B. Muriolkosu bergegas menegakkan keadilan yang sangat dirindukan oleh anak negeri Sifnane Omele terhadap sejumlah fakta miris yang nyaris dibiarkan tetap senyap selama ini.(Red-HY.IM.146)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: