InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Komandan Kodim 1507/Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hendra Suryaningrat, marah dan akan mengejar oknum pembakaran lahan/ kebun di halaman belakang Makodim Minggu 24/09/2023.Berdasarkan amanat Undang-Undang, setiap orang yang melakukan pembakaran hutan/lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf h, akan dipidana paling singkat 3 ( tiga tahun), dan denda Rp.3.000.000.000.00 ( tiga miliar rupiah), atau pidana paling lamah 10 (sepuluh tahun), dan denda paling banyak, Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Dirihnya menyampaikan, aksi bar-bar yang dilakukan oknum tersebut sangat meresahkan bagi pejabat staf personil Kodim seluruhnya yang berada pada Makodim 1507/Saumlaki, dan ia (Dandim red-), berjanji akan mengejar oknum tersebut untuk diserakan ke kepolisian guna diproses berdasarkan hukum yang berlaku, tegasnya.Sebagai Dandim, saya berharap bagi siapa saja yang mengetahui oknum tersebut yang melakukan aksi dimaksud, agar dapat menghubungi saya di Makodim 1507/Saumlaki, dan kami mengucapkan Terimakasih sebelumnya bagi yang mengetahuinya, tutupnya
(Red-RONI.IM.124)
Editor : Investigasi Mabes