InvestigasiMabes.com l Rembang -- Alam kembali dirusak oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi, galian c ini terbilang terorganisir dengan sangat apik baik dalam pengelolaan serta pengaturan dilapangan.
Desa Sambiroto berada kurang lebih 15km dari alun - alun kota Rembang, desa yang tadinya sangat asri dengan kondisi alamnya kini mulai rusak sejak adanya tambang galian yang telah menggerus bahan galian pasir kwarsa. Aktifitas ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan jika ini diteruskan tidak trtutup kemungkinan akan berimbas kepada masyarakat, atau terjadinya bencana alam.
Mendapat info dari sumber yang identitasnya kita samarkan, patut diduga kegiatan tambang galian ini ilegal alias tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat, dan isu beredar di masyarakat tambang ini dikuasai oleh tangan besi dan warga takut untuk memberikan info yang mendetail trkait galian c ini.
Saat Tim InvestigasiMabes.com mendatangi lokasi, ditemukan begitu banyak lahan yang sudah rusak akibat materialnya telah diambil demgan menggunakan alat berat. Truk pengangkut yang keluar masuk juga menimbulkan abu yang sangat tebal jika kita berada di lokasi dalam waktu yang lama dipwrkirakan akan mengalami gangguan pernafasan karena saking tebalnya abu jalanan.
Salah seorang warga yang dimintai keterangannya kepada media ini mengatakan " Aku wong cilik pak, ra wani ngomong opo -opo " Ungkapnya singkat. Yang artinya Saya orang kecil pak, gak berani bicara apa - apa, sangat begitu takutnya warga terhadap pelaku galian ini.
Oknum pemilik tambang ini tidak lagi menghiraukan kemaslahatan hidup orang banyak, dan pemerintah setempat harusnya mengambil langkah terkait persoalan ini, jika diperlukan tindak tegas dan proses hukum mereka yang melanggar aturan.
" Tidak hanya pelaku galian C ( tampa ijin resmi-red) yang bisa di pidana tapi juga para penadah yang membeli hasil galian c ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang di beli atau di sewa dari hasil kejahatan itu dapat di pidana penjara 4 tahun kurungan penjara. Nah itulah katagori untuk penadah. Imbuh warga.
Sudah selayaknya kita masyarakat harus bersama menjaga lingkungan, yang di harapkan cagar budaya, lingkungan desa menjadi lebih indah, bukan malah di rusak. janganlah di manfatkan oleh oknum oknum yang sifatnya memperkaya diri sendiri, ungkap salah satu warga sekitar desa tersebut.
Salah satu dampak dari galian c adalah kerusakan lingkungan, penambangan juga bisa menyebabkan erosi, banjir, dan juga mempengaruhi ekosistem hutan dan habitat satwa liar.Sudah seharusnya sebagai APH setempat bertindak tegas terhadap oknum tersebut, dan satu lagi PR dari desa, seharusnya sebagai kepala desa yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut memberi ketegasan, jangan terkesan diam dan tutup mata. Tim investigasi mabes. Com. Akan terus menelusuri segala kegiatan tambang yang di duga ilegal tersebut, yang di harap untuk menampung segala keluh kesah dan informasi dari masyrakat yang di rugikan akibat kegiatan yang melanggar hukum. (Red).
Editor : Investigasi Mabes