Tanpa Papan Nama Proyek Bangunan Talut Pondasi Tebing Perasana Jalan Desa RW 10 Asal Jadi

Tanpa Papan Nama Proyek Bangunan Talut Pondasi Tebing Perasana Jalan Desa RW 10 Asal Jadi
Tanpa Papan Nama Proyek Bangunan Talut Pondasi Tebing Perasana Jalan Desa RW 10 Asal Jadi

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Kegiatan pembangunan talut pondasi tebing perasarana jalan desa Guyangan dilikungan RW 10 yang diduga menggunakan dana bantuan provinsi atau banprov tahun anggaran 2023 terlihat tidak dilengkapi dengan Papan Nama Kegiatan/Proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat yang sering melintas atau melewati jalan tersebut.Pembangunan talut pondasi tebing perasarana jalan yang terletak di RW 10 desa Gunyangan seprocot ini persisnya jalan tembus ke RW 11 desa Guyangan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, yang tidak diketahui siapa kontraktor pelaksananya, karena tidak ada Plang Nama Proyek dan juga tidak ada gambar bestek dilokasi kegiatan/ proyek, sehingga timbul kecurigaan dari masyarakat bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasinya dan asal jadi.

Dari pantauan Media Investigasinabes.com dilapangan, pekerjaan yang dikerjakan oleh beberapa orang pekerja tidak pernah terlihat didampingi oleh Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) desa setemapt, dan pekerjaan dikerjakan hanya asal jadi oleh para pekerja yang mengerjakannya, ketika pekerja memasang batu pasang pondasi terlihat matrialnya tidak sesaui standar spekfikasi lalu adukan yang sudah disiapkan didalam Molen yang diaduk tanpa takaran yang jelas alias Campuran Kira-kira, diangkut dengan Gerobak Sorong lalu dituangkan ke dalam pasangan pondasi yang sudah disiapkan, tampak adanya pekerjaan pun kuwalitasnya jelek sehingga ada kesan Pembiaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut panjang ratusan meter hanya hitungan hari selesai.Sementara salah seorang pekerja yang di konfirmasi dilapangan oleh awak media mengatakan bahwa pekerjaan ini diborongkan bos saya orang kudus, kalau lebih jelas minta konfirmasi pak lurah/kades setemapt, saya pekerja tidak tau." ujarnya.

Awak media sebelumnya hanya mengingatkan sudah mengirim melalui watshap kepada kades yang berbunyi " ini penjelasanPerpres No 54 Tahun 2010 Dan No 70 Tahun 2012 Yang Mengatur Setiap Pekerjaan Bangunan Fisik Yang Di Biayai Negara Wajib Memasang Papan Nama Proyek Dan Memuat Jenis Kegiatan Lokasi Proyek No Kontrak,Waktu Pelaksanaan Proyek,Kontraktor Pelaksanaan Serta Nilai Kontrak Dan Jangka Waktu Pengerjaannya. maaf kegiatan pembangunan talut irigasi anggaran darimana dan berapa besar anggarannya..?

Kades Guyangan ketika dikonfirmasi awak media melalui hubungan hp watahapp terkait pelaksanaan pekejaan bangunan talut pondasi tebing perasarana jalan tembus di dukuh sprocot yang tidak ada papan nama informasi dan anggaran dari mana ini, dan pekerjaan dugaan menggunakan matrial tidak sesuai spekfikasi, kuwalitas asal jadi, kades setempat mengataakn dengan chate watshap " [27/9 9:32 AM] R PETINGGI: Ben dicek TPK nya mas , mpun tak wanti² kejaan hrs sesui spec. Suwon ????[27/9 9:40 AM] R PETINGGI: Niku Banprof mas . [27/9 9:41 AM] R PETINGGI: Gene Pk kholiq tiyang pati, masih mengatakan bahwa memang itu ukuran menurut spesifikasinya, kata mengakhiri pembicaraan." Kata Kades R.

Untuk itu diharapkan kepada otoritas Dinsospermades atau yang berwenang dan inspektorat dan BPK melakukan pngecekan dan audit untuk mencermati pekerjaan pembangunan talut pondasi tebing perasarana jalan tembus tepatnya di desa Guyangan dukuh sprocot, jika tidak ingin bermasalah dengan hukum nantinya. ( Red/Tim )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: