Warga Masyarakat Kemujan Berharap Dugaan Pelaku Dan Penadah Kayu Ilegal Logging Diungkap Tuntas

Warga Masyarakat Kemujan Berharap Dugaan Pelaku Dan Penadah Kayu Ilegal Logging Diungkap Tuntas
Warga Masyarakat Kemujan Berharap Dugaan Pelaku Dan Penadah Kayu Ilegal Logging Diungkap Tuntas

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Warga di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, terus angkat bicara menyikapi dugaan pelaku dan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan backingan petinggi di Polda Jawa Tengah.Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di sebuah resort tersebut, Abdussalam mengaku pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang dibawa kapal tanpa disertai dengan dokumen lengkap hanya nota jumlah kayu yang dibawa.

Rata-rata tiap bulan ada empat kali pengiriman dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan.Dia mengungkapkan sebagai pemilik resort dan pengelola Pulau Tengah, Ibu M dikenal mempunyai kedekatan dengan Ahmad Luthfi, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah.

“Namun pada saat itu, beliau masih menjabat Wakapolda Jateng,” kata Abdussalam.Menurut pengakuan mantan nakhoda kapal, Hamka, dirinya pernah membawa muatan kayu ulin dari Kumai Kalimantan Tengah untuk dibawa ke Pulau Tengah. Dirinya terlibat tiga kali pengiriman tanpa disertai surat sama sekali.

Dia berkisah, aktivitas pengambilan dan pengiriman kayu dari Kalimantan harus dilakukan di malam hari. Jika perahunya sampai di sana siang hari, maka diperintahkan untuk keluar pelabuhan dan bersembunyi di rawa-rawa lalu kembali lagi ke pelabuhan malam hari, dengan muatan sekali berangkat 33 kubik kayu.Pria yang diupah Rp 3 juta sekali pengiriman ini mengaku berhenti bekerja sebagai nakhoda pengiriman kayu ke Pulau Tengah lantaran takut terjerat persoalan hukum.

Bagaimana kita ambil izin berlayar kalau tidak ada dokumen kayu? Soalnya izin berlayar itu harus tercantum dokumen kayu berapa ratus batang, mana kita berani kalau tidak ada dokumen kayu,” ujar dia.Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.

Ahmad Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu.Aksi tersebut mendapati nakhoda inisial S 35 warga setempat dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu diduga bodong yang didatangkan dari Kalimantan.

Wawacara dilokasi kepada nakoda om Yanto panggilannya terkait dokumen kayu dan dokumen manifes kapal dari hulu ke hilir, nakoda mengatakan bahwa selama ini saya berangkat berlayar tidak ada surat dokumen apa - apa, dokumen tersebut dibawa bu Mega,, pemilik resort." Kata om Yanto.Ahmad Gunawan pun melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan tegas hingga saat ini.

Bahkan, menurut penuturan tokoh masyarakat Mirik dan salah satu awak media yang mendampingi penggerebekan dugaan praktik penadahan illegal logging masih berlangsung sampai sekarang di Pulau Tengah. “Pembongkaran (muatan) kayu bodong itu masih berjalan September lalu,” kata dia.Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik penadahan illegal logging yang diduga dilakukan seorang nakoda panggilan om Yanto 35 warga setempat dan pemilik resort di Pulau Tengah.

“Hukum harus ditegakkan, jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, harus ditegakkan, karena melihat ada intimidasi pada warga,” ujarnya. ( Masdur ).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: