investigasiMabes.com| Sinunukan Madina - Pembangunan Pamsimas di Desa Kampung Kapas ll Dusun Sido Dadi RT 09 RW 04 Kec.Sinunukan Kab.Madina Sama sekali tidak bisa di mamfaatkan oleh Warga
Di duga bangunan Pamsimas nya menelan biaya hampir mencapai Rp.300.Juta,sama sekali tidak bisa digunakan warga,di sebabkan bangunan nya belum selesai dan di biarkan begitu saja dan tidak di teruskan lagi pembangunan nya, padahal pembangunan Pamsimas nya,berasal dari program pemerintah untuk desa di ambil dari uang negara
Adapun bangunan nya tahun 2019 sampai sekarang di biarkan mangkrak begitu saja oleh pihak pengelola yang di duga berasal dari medan di bantu dari pemerintahan Desa Kampung kapas ll yaitu sekdes Desa yang di duga inisial (S) yang berperan sekali di bangunan nya
Dari keterangan beberapa warga Dusun Sido Dadi yang tak mau di sebutkan namanya pembangunan Pamsimas terindikasi proyek gagal dan tidak ada bermamfaat sama sekali untuk Desa
Dari pantawan awak media Kamis 12/10/23 di Lapangan,ada indikasi bangunan tersebut jelas tidak selesai alias mangkrak,bahkan pipa besi untuk menyalurkan airnya banyak tidak terpasang dan di biarkan terletak di tanah begitu saja sepertinya tidak di gunakan lagi
Jelas jelas pembangun Pamsimas nya mangkrak padahal anggaran yang di kucurkan untuk bangunan nya begitu besar tetapi bangunan nya tidak selesai,sepertinya nanti akan jadi temuan pihak berwenang apabila Warga mau melaporkan bangunan Pamsimas nya
Lobang sumur yang sudah di gali untuk mengalirkan air nya ke Pamsimas melalui pipa besi itupun tidak jadi di pasang sehingga air sumur tersebut mau tidak mau hanya itu yang bisa di mamfaatkan oleh beberapa warga,terpaksa warga' membeli selang untuk di alirkan kerumah rumah sebagian warga pakai dap atau sanyo
Dilihat dari prospek ataupun bangunan nya yang tidak selesai ada dugaan unsur manipulasi anggaran atau mengambil keuntungan dari proyek tersebut, apalagi proyek nya tidak selesai dan di duga anggaran nya nota bene di korupsi untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan uu tindak pidana korupsi (tim red)