Ulis Lilimwelat Dikejar Uang Senilai Rp.365 Juta, Akhirnya Nasri alias Landoko Turun Lapangan

Ulis Lilimwelat Dikejar Uang Senilai Rp.365 Juta, Akhirnya Nasri alias Landoko Turun Lapangan
Ulis Lilimwelat Dikejar Uang Senilai Rp.365 Juta, Akhirnya Nasri alias Landoko Turun Lapangan

InvestigasiMabes.com | Selaru - Persoalan utang Rp 365 juta, Nasri alias Landoko (NL) salah satu pengusaha hasil laut ternama di Saumlaki Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, nekat turun lapangan dan menggiring Ulis Lilimwelat (UL) pengusaha lokal (ikan, teripang, dan agar - agar) di Adaut Kecamatan Selaru ke Polsek setempat pada Kamis, 12/10/2023 Pkl. 17.25 Wit. 

Kata Nasri, persoalan ini sengaja diambil dirinya agar utang Ulis Lilimwelat sebesar Rp 365 juta segera terlunasi. Mengingat, Kerjasama keduanya berawal pada Februari 2023 silam dengan modal usaha yang dikeluarkan oleh Nasri alias Landoko secara bertahap setiap bulannya hingga mencapai Rp 800-an juta lebih, terangnya. 

Selanjutnya,berdasarkan hasil wawan cara awak media ini dengan Nasri, yang mengakui bahwa kerjasama dirinya dengan Ulis awalnya berjalan lancar dan baik, dan juga Ulis dikatakan telah menyicil utang usaha sejumlah Rp 501 juta namun entah karena alasan yang tak diketahui, sekitar 2 bulan terakhir hubungan komunikasi dan kerjasama baik itu mandek/terhenti, tuturnya. 

Sehubungan dengan hal dimaksud, Ulis Lilimwelat juga memiliki jawaban tersendiri. Kata dia, bisnisnya terpuruk karena dirinya belum berpengalaman dalam dunia bisnis teripang natural yang mengakibatkan penyusutan teripang lebih besar sehingga dirinya tidak mengalami untung malahan rugi besar. Dia juga mengaku, 500 sak beras yang dilepas ke para nelayan belum dilunasi hingga sekarang. 

Mengacu pada persoalan utang/piutang usaha antara NL& UL diatas, Kapolsek Selaru SALMON MATRUTY sebagai "tuan rumah" berusaha tampil sebagai sang wasit yang netral dalam proses mediasi tersebut. 

Alhasil, Landoko dan Ulis memilih "berjabat tangan." Pengertian baik antara keduanya juga mengkristal dalam sebuah surat pernyataan sikap sebanyak dua lembar bermeterai 1000rb yang ditandatangani langsung di kantor Polsek Kecamatan Selaru pada Pkl. 22.17 Wit. 

Kepada media ini, Landoko alias Nasri dan Ulis Lilimwelat mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Kecamatan Selaru beserta seluruh anggota atas hospitalitas dan kesabaran-nya selama beberapa kali memediasi persoalan tersebut hingga selesai dan berjalan dengan lancar, aman.(Red-RONI.IM124)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: