Desa Pulau Gadang Terus Dikaji oleh KPK RI dalam Program Desa Anti Korupsi

Desa Pulau Gadang Terus Dikaji oleh KPK RI dalam Program Desa Anti Korupsi
Desa Pulau Gadang Terus Dikaji oleh KPK RI dalam Program Desa Anti Korupsi

InvestigasiMabes.com | Kampar  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melanjutkan penilaian Desa Anti Korupsi di Desa Pulau Gadang, yang baru-baru ini ditunjuk sebagai salah satu Desa Anti Korupsi. 

Acara penilaian ini resmi dibuka oleh PJ.Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM, di Balai Adat Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Kamis pagi (19/2023). 

Pada acara tersebut, Pj Bupati Kampar didampingi oleh Pj.Sekretaris Daerah Kampar Ramlah, SE, M.Si, Kadis PMD Riau Joko, Kadis PMD Kampar Lukman Syahbadoe, Sekretaris Kominfo Ade Saputra, serta Camat XIII Koto Kampar Zulfikar, Kades Pulau Gadang Sofian, ketua BPD Akhir Yani, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta PKK Desa dan unsur selamat pemuda.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar menyatakan kebanggaannya karena Desa Pulau Gadang dipercaya sebagai Desa Anti Korupsi. Desa ini diharapkan menjadi contoh bagi Desa-desa lain di Kabupaten Kampar.ujarnya. 

Penilaian ini difokuskan pada transparansi, akuntabilitas, dan manfaat keuangan desa, terutama dalam mengelola dana sebesar Rp 68 triliun yang diberikan oleh pemerintah untuk desa-desa di Indonesia. 

Aris Arham, perwakilan dari KPK RI, menjelaskan bahwa tim KPK hadir untuk memberikan sosialisasi, pembinaan, dan melakukan penilaian di Desa Pulau Gadang. Tujuan akhirnya adalah agar desa ini dapat meraih peringkat terbaik nasional dalam program Desa Anti Korupsi dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Riau maupun di seluruh Indonesia. 

Dalam proses penilaian, tim KPK bekerja sama dengan Tim Penilai dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri, dan Inspektur Provinsi dan Kabupaten. Mereka mengevaluasi tata kelola pemerintahan desa, mengajukan pertanyaan terkait kinerja, gratifikasi, fungsi, serta tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa dalam mengawal roda pemerintahan desa agar alokasi anggaran yang diberikan pemerintah benar-benar bermanfaat. 

Selain penilaian administrasi desa dan BPD, tim juga melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa untuk mengevaluasi kondisi fisik bangunan milik pemerintah dan memeriksa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari masyarakat. 

Dalam upaya menciptakan Desa Anti Korupsi, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawas seperti KPK adalah langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang bersih dan transparan di tingkat lokal. Program ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan panduan bagi desa-desa lain dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan efisien.(Abdul Malik).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: