InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepala Bidang SMP yang sekaligus juga sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Irpan Maidelis ketika dimintai tanggapan oleh Media Investigasi di kantornya mengatakan bahwa sesuai dengan aturan terbaru seperti adanya dana BOS, Sekolah tidak diperbolehkan lagi baik SD maupun SMP menjual buku-buku kepada murid, kemudian untuk pembayaran gaji honor juga sudah dari dana BOS, itu diperbolehkan ya kan maksimal itu 50%, kemudian Operasional operasional lain juga dari Dana BOS, dan terkait informasi ada komite yang menjual buku LKS itu bukan hal yang diwajibkan Karena sekarang sudah ada buku yang disediakan dari sekolah untuk pembelajaran dipinjamkan kepada anak-anak, Nanti ketika dia naik kelas dikembalikan lagi ke sekolah, baik itu SD maupun SMP kelas 7 dan kelas 8 nanti ketika dia naik kelas, bukunya dikembalikan lagi ke sekolah, jadi nggak ada yang diwajibkan untuk pembelian buku ataupun LKS, dan kita juga melarang sekolah menjual buku dan LKS jadi jangan ada nanti orang tua atau murid yang merasa keberatan dengan beban uang LKS buku pakaian seragam apalagi komite kata Irpan mengakhiri pembicaraan.
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Rukiah ketika dikonfirmasi terkait adanya rumor bahwa Buku paket mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika harus dibeli di sekolah yaitumerupa terbitan Yudhistira, Sedangkan buku paket lainnya yang boleh dibeli di luar sekolah, penerbitnya juga harus Yudhistira. Bila ditotalkan, harga semua buku, baik yang harus dibeli di sekolah maupun di luar sekolah, adalah mencapai Rp.1.300.000 bagi masing-masing siswa, kalau tidak beli, tidak dibolehkan ikut UTS, disamping itu ada pula pungutan uang Komite, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban atau klarifikasi.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH kepada Media Investigasi mengatakan bahwa Sekolah tidak diperkenankan untuk berubah fungsi dari mendidik menjadi tempat berdagang, dan ia berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk dapat mengambil langkah tegas, karena sekolah Negeri tidak diperbolehkan memaksa murid untuk membeli buku-buku disekolah.
Ditambahkan Mardun, berdasarkan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mardun mempertanyakan kredibilitas Kepala Sekolah, apakah kepsek sudah memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, jika diambil kesimpulan bahwa tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dapat diringkas menjadi (1) tugas administrasi, (2) tugas supervisi, (3) tugas memimpin, (4) tugas sebagai manajer, (5) tugas kewirausahaan, (6) tugas sebagai inovator, (7) tugas mengembangkan kurikulum, dan (8) tugas sebagai penggerak cetus Mardun. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes