InvestigasiMabes.com | Rembang - Musyawarah keterkaitan sengketa tanah yang di alami Arip selaku hak waris dari R.sastro berujung teratur dan baik, ketika di pertemukan dengan bapak khusen selaku kepala desa gesikan kecamatan sedan kabupaten rembang,(Senin,23 Oktober 2023 pukul 09.00 wib), pertemuan tersebut di hadiri juga oleh bapak tikno selaku babin dari Koramil kecamatan sedan, dan bapak Sugeng dari Polmas Polsek sedan,dan seluruh perangkat desa gesikan beserta hak waris dan tokoh masyrakat.
Dari musyawarah tersebut sempat terjadi bersi tegang adu argumen dan tanya jawab keterkaitan pemberitaan yang di terbitkan oleh media investigasimabes.comm Minggu lalu ,mengenai kepala desa yang mempersulit penyelesaian sengketa hak waris, namun dari penjelasan penjelasan dari berbagai Nara sumber. Bapak khusen selaku kepala desa gesikan bisa mengerti maksud dan tujuan bahwasanya ingin di berikan sebuah musyawarah bersama, hal tersebut mengingat hak waris dari tanah R .Sastro di persulit oleh para penambang pasir kwarsa yang seenaknya menduduki tanah kosong tanpa status kepemilikan yang jelas.
Dari permasalahn tersebut terungkap sudah oknum oknum para penambang yang seenaknya berkuasa tanpa koordinasi dengan baik kepada pihak desa,,pasalnya desa pun tidak di kasih tau Tentan ijin yang di keluarkan oleh PANRB (pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi).padahal salah satu perijinan pertambangan seharusnya melibatkan dari surat tersebut. Mengingat tugas dari PANRB adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu presiden dalam menyelengarakan pemerintah negara.
Desa dan APH( aparat penegak hukum) pun dari Polsek dan Koramil sedan seakan akan di abaikan, seharusnya para penambang memberikan fotokopi berkas kepada pihak Koramil ,Polsek ,dan desa setempat, di harap agar mengetahui berapa luas tanah yang akan di lakukan proses penambangan, ketika di tanyai oleh awak media kaperwil jateng ( investigasi mabes.com) mereka pun dari desa bingung, karena tidak ada selebaran ijin yang di berikan para penambang tentang berapa luas tanah yang di gali utk aktifitas tambang tersebut.
Mengingat jalan juga rusak parah, seolah olah para penambang tutup mata, padahal dari lokasi tambang masih menggunakan tanah yang masih sengketa tentang status tanah dengan C desa no 335 yang tidak lain adalah milik R Sastro. kepada awak media Arip selaku hak waris atas kepemilikan tanah tersebut mengungkapkan. ( kita tidak menyalahkan pihak kepala desa, yang kita sayangkan adalah seolah olah permasalahan tersebut para penambang mengabaikan sengketa tanah ini, kita bertujuan baik malah di bikin seolah olah di abaikan) ungkap Arip selaku hak waris.
Dari permasalah tersebut bisa di simpulkan, bahwa para pengusaha tambang tidak menghargai para perangkat desa, yang seharusnya berkas berkas atas perijinan tersebut di sampaikan juga di desa, jangan malah mengambil tindakan sendiri, seperti transaksi tanah, yang semula desa tidak tau apa apa, dan terjadi konflik malah di ikut ikutkan(ungkap bapak khusen selaku kepala desa gesikan)
Untuk itu dari musyawarah di kantor kepala desa,membuakan hasil yaitu, desa akan memanggil pihak pihak yang terkait pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023,yang di harap akan membuahkan hasil dari sengketa tanahR.sastro dengan nomer Persil dari desa C335 dengan Arip selaku hak waris, aktifis masyarakat pun antusias dengan keputusan Khusen selaku kepala desa yang memimpin musyawarah dengan baik dan teratur, di harap hasil dari pertemuan Rabu besok membuahkan hasil. Dan apabila dari pihak pihak yang merekayasa berkas berkas tersebut tentang C desa no 335 di salah gunakan, maka Arip selaku hak waris pun akan menempuhnya dengan jalur hukum. Untuk memberikan pelajaran terhadap pihak pihak mafia tanah tersebut.( bayu- kaperwil jateng)
Editor : Investigasi Mabes