InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru diminta melakukan pengawasan terhadap bangunan ruko yang berubah fungsi menjadi Gudang. Pasalnya, saat ini banyak ruko yang disulap pemiliknya menjadi gudang, Perubahan fungsi bangunan ini merupakan pelanggaran yang harus ditertibkan kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH.Menurutnya, perubahan fungsi bangunan harus diberikan sanksi yang setimpal, Selain berubah menjadi gudang, ruko di Pekanbaru juga banyak yang berubah fungsi menjadi Sekolah.
Seharusnya dalam memberikan IMB Pemko Pekanbaru tidak hanya sekedar mengeluarkan izin tetapi juga harus memantau dan mengawasi sampai akhir dari penggunaan pembangunan Ruko tersebut apakah sesuai dengan izin peruntukan dengan fungsi dari bangunan itu.Pemko Pekanbaru tambahnya, melalui instansi terkait mesti segera menertibkan Ruko yang tidak sesuai fungsinya seperti yang terlihat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Garuda Sakti-Kubang Raya. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes