Terulang Kembali, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terjadi di SPBU 44.594.10 Wedelan Bangsri Jepara

Terulang Kembali, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terjadi di SPBU 44.594.10 Wedelan Bangsri Jepara
Terulang Kembali, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terjadi di SPBU 44.594.10 Wedelan Bangsri Jepara

Investigasimabes.comJepara -- BBM subsidi memiliki keterbatasan kuota, oleh karena itu perlu ada pengawasan dalam pendistribusiannya. Mengingat pengawasan oleh BPH MIGAS sangat terbatas, maka kalau ada penyalahagunaan di lapangan, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada BPH Migas melalui helpdesk dengan nomor 0812-3000-0136.Pada Sabtu (4/11/2023) lalu, Tim Aktual-berita.com bersama warga inisial M melakukan pemantauan dan masih menemukan di SPBU 44.594.10 Wedelan Bangsri Jepara diduga belum patuh dalam mendistribusikan BBM secara tepat sasaran dan tepat volume.

Di SPBU tersebut terdapat kendaraan isuzu panther warna merah yang mengisi BBM jenis solar subsidi lebih dari 8 kali keluar masuk SPBU mulai pukul 23.00 sampai pukul 02.00 dini hari pada Sabtu / Minggu, (5/11/2023).

Sambil menyaksikan isuzu panther warna merah yang mengangsu BBM bersubsidi untuk yang ke 6 kalinya, M mengatakan, "Pemerintah memiliki tanggung jawab pada golongan masyarakat tertentu, antara lain dengan memberikan subsidi pada bahan bakar minyak (BBM). Penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi tidak dapat dibenarkan. SPBU yang belum patuh dalam melakukan pendistribusian BBM secara tepat sasaran dan tepat volume harusnya diberikan sanksi tegas," ungkap M.Ia menambahkan, "Saya akan mencoba melaporkan temuan malam ini melalui nomor aduan yang sudah disediakan oleh BPH MIGAS dengan menyampaikan bukti bukti, supaya ada langkah langkah terbaik bagi SPBU eksisting untuk melakukan pembenahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta melengkapi fasilitas serta dokumen sesuai aturan yang ditetapkan," imbuhnya.

Satu hari kemudian pada Senin (6/11/2023) awak media berhasil mewawancarai inisial AQ selaku penanggung jawab SPBU 44.594.10 Wedelan Bangsri Jepara di kediamannya desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo Jepara.AQ menjelaskan, "Pada saat itu saya berada di Solo, sehingga saya tidak tau kalau operator kami melayani pengangsu solar bersubsidi di SPBU tempat kami bekerja," jelas AQ.

"Atas kejadian ini, saya selaku penanggung jawab SPBU Wedelan mohon maaf kepada masyarakat dan saya akan segera koordinasi dengan pemilik SPBU untuk memberikan sanksi kepada operator kami yang belum patuh dalam pendistribusian BBM subsidi secara tepat sasaran, harapan saya supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi," pungkasnya.Berita sebelumnya :

Truk warna merah pengangsu solar di SPBU turut Bapangan Kec/Kab Jepara pada Jumat (1/9/2023) dua bulan yang lalu masih ditahan.Sementara SP2HP tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani AKP Ahmad Masdar Tohari menjelaskan, saat ini sedang dalam tahap penyidikan, yaitu pengumpulan keterangan dari para pihak dan pengumpulan bukti.

Rencana tindak lanjut penyidik akan berkoordinasi dengan pihak BPH MIGAS untuk selanjutnya gelar perkara.( Red Tim )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: