Kejaksaan RI Telah Menerima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

Kejaksaan RI Telah Menerima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah
Kejaksaan RI Telah Menerima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Senin tanggal 13 September 2023, mengatakan bahwa Sejak diberlakukannya Laporan Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 s/d 10 November 2023. 

Dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung. 

Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu: 

1. Diselesaikan* Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum sebanyak 25 laporan;

* Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 30 laporan;* Diteruskan ke POLRI sebanyak 12 laporan;

* Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sebanyak 25 laporan;* Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara sebanyak 23 laporan;

* Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah sebanyak 52 laporan;* Telah dilakukan mediasi sebanyak 2 laporan.

 2. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 190 laporan.

 3. Masih dalam proses mediasi sebanyak 2 laporan.

 Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: