Rapat Kordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kota Balikpapan

Rapat Kordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kota Balikpapan
Rapat Kordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kota Balikpapan

InvestigasiMabes.com | Balikpapan - Pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023 Pukul 13.30 Wita, bertempat di Aula Kantor KPUD Kota Balikpapan Jl. Jend. Sudirman Kel. Prapatan Kec. Balikpapan Kota, telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan Steakholder terkait, 

Hadir 30 orang Diantaranya Ketua KPUD Kota Balikpapan, Noor Thoha, S. Pd, SH beserta jajarannya. Bawaslu Kota Balikpapan yang di wakili oleh Anggotanya yaitu Ahmadi Azis, S. Sos dan Hamrin, SH, MH. Turut hadir dari Pemerintahan Kota Balikpapan 

Kabag Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Ruddy Siswanto, Camat Se Kota Balikpapan, Kasi Ops Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gapu, Dishub Balikpapan, Mamat Syahwaluddin dan Staf Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Balikpapan, M. Bayu. Sedangkan dari Instasi Vertikal yaitu Pasiopsdim 0905/Bpp, Mayor Inf Sujud, PS Kasubag Binops Polresta Balikpapan, Iptu Safar J, Area Manager Com.Rel & CSR PT. KPI RU V, Ely Chandra Perangin Angin 

Ketua KPUD Kota Balikpapan, Noor Thoha, S. Pd, SH mengemukakan Bahwa sesungguhnya kegiatan ini di langsungkan semata-mata agar kota balikpapan tetap kondusif dan kita tahu bahwa tahun 2023-2024 merupakan tahun politik yang mana akan ada pergantian kekuasaan. Maka ketertiban umum merupakan tanggung jawab kita semua yang mana kami mohon yang hadir disini dapat terlibat aktif dalam penempatan alat peraga kampanye yang mana hal ini suatu kegiatan yang termasuk dalam metode kampanye. Dalam kegiatan ini kenapa kita tidak mengundang Parpol yang mana dalam PKPU No 15 tahun 2023 pasal 34 dimana KPU menetapkan lokasi pemasangan alat peraga setelah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan setelah kita putuskan dan besok siang kita akan mengundang Parpol 

dan mensosialisasikan terkait Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024. Di samping itu pada hari ini kiranya yang hadir dalam kegiatan ini dapat memberikan masukkan terkait dengan tempat-tempat yang akan kita tetapkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Ahmadi Azis, S. Sos (anggota bawaslu Balikpapan) juga menyampaikan,Bahwa kami sampaikan tahun politik saat ini memang sangat urgent apalagi sekarang dari rekan-rekan ASN banyak di sorot media terkait lambatnya Bawaslu memproses netralitas ASN dan syukur Alhamdulillah sudah kita jawab semua. Llangkah-langkah yang perlu kita ambil dan juga telah berkoordinasi dengan BKPSDM melakukan sosialisasi terkait netralitas dari ASN dan TNI-Polri karena hal ini wajib dan memang benar netralitas ASN sangat penting dimana Bawaslu sudah menangani beberapa kasus keterlibatan dari ASN, Dan nantinya mungkin para Camat bisa menginstruksikan kepada bawahan untuk tidak terlibat dalam politik praktis ataupun itu mendukung dan mungkin kita dalam waktu dekat akan memberikan himbauan.”

 Anggota bawaslu Hamrin SH. MH juga menyampaikan bahwa di Balikpapan sendiri telah tercatat peserta Caleg sekitar 645 orang, tentu kita harus lebih aktif lagi dalam hal pengawasan baik di masa kampanye mau pun pada hari hari pencoblasan.

 Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa peserta pemilu ada tiga yaitu parpol, presiden dan wakil presiden serta DPD dan itu kami sebut caleg artinya teman teman caleg merupakan bagian dari parpol. Harapan kami teman-teman caleg itu bisa didaftarkan di KPU sebagai peserta pemilu, sebab apabila ini tidak didaftarkan dikhawatirkan teman teman ini tidak dapat melaksanakan kampanye. Selanjutnya akan dilaksanakan rakor lagi terkait bahan yang mana dan atribut yang mana, pertanyaan yang muncul selanjutnya seberapa banyak dan seperti apa ukurannya itu sudah kami sampaikan dan itu akan dibahas dengan KPU. Harapannya bisa disampaikan lebih detail karena kampanye kita itu hanya diberi waktu 75 hari, mengingat pemilu kita yang sebelumnya itu 6 sampai 7 bulan sudah terdapat banyak pelanggaran apalagi yang hanya 75 hari. Hingga saat ini masih banyak yang menanyakan apa kerja dari Bawaslu, padahal kita selalu berkoordinasi dengan KPU, Kesbangpol dan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Jadi dalam jeda waktu sampai dengan tanggal 27 nanti harapannya dapat disosialisasikan kembali kepada seluruh teman parpol untuk dapat mematuhi aturan dan jangan membuat pelanggaran. Kita selalu berharap kegiatan pemilu ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala kendala seperti dalam kampanye dan sebagainya.

Penyampaian Syahrul Karim, S. ST., M. Sc,Anggota KPU Balikpapan) 

Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye yang nantinya akan di gunakan oleh peserta pemilu. Bahwa nantinya ada 3 komponen dalam pemilu secara garis 

besar yang telah di tetapkan nomer urut oleh KPU RI dalam Presiden dan Wakil Presiden, kemudian peserta pemilu dari Parpol sebanyak 17 di kota balikpapan dan pemilihan anggota DPD sebanyak 21 orangSesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye yang dalam lampiran terakhirnya terkait dengan.Jadwal kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 dimana ada 2 tahapan yang mana pertama akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024

 dan kedua pada tanggal 21 Januari 2024 s.d 10 Februari 2024 akan dilaksanakan Rapat Umum Terbuka. Dan 2 tahapan tersebut nantinya kita akan bahas titik-titiknya pemandangan APK dengan menjunjung tinggi peraturan daerah serta estetika dalam melakukan pemasangan spanduk maupun baliho

 Adapun larangan pasal 8 Perwali Nomor 6 tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasrakatan dan Alat Peraga Kampanye peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah sudah kita tetapkan bersama,

 Jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan

sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/ patung beruang madu, selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampaí dengan kawasan Pelabuhan Semayang :di jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran 

Muara Rapak, median sepanjang Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Plerre Tendean, radius 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana uang di sebutkan diatas, selanjutnya fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan gedung dan sekolah khusus untuk Alat Peraga Kampanye; dankendaraan umum bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang kemudian selajutnya di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telenon, rambu lalu-lintas, taman kota.

Segala keputusan dalam kegiatan rapat ini nantinya akan disosialisasikan kepada Partai Politik yang akan di laksanakan pada Hari Senin tanggal 20 November 2023 bertempat di Hotel Pourpoint Balikpapan 

Jurnalis ( ismail )

Editor : Investigasi Mabes
Tag: