InvestigasiMabes.com | Pekanbaru Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru Norerlinda, M.Pd belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah MAN 1 Pekanbaru tersebut.
Waka Humas MAN 1 Pekanbaru Inharma ketika dikonfirmasi Media Investigasi di Ruangannya terkait adanya dugaan pungli uang Komite, mengatakan bahwa memang benar pihak sekolah membuat kesepakatan diketahui Komite Sekolah dan disetujui wali murid untuk pembayaran uang komite sebesar Rp.370 Ribu untuk Kelas 10 dan Rp. 350 Ribu untuk Kelas 11 dan Kelas 12 setiap bulannya.
Inharma menjelaskan uang Komite itu digunakan untuk penunjang pendidikan dan gaji honorer, dan itu semua berdasarkan kesepakatan orang tua, namun jika orang tua berkata mahal berarti tandanya mereka tidak mampu ujar Inharma, “Tentunya Bagi orang tua yang tidak mampu kami pihak sekolah akan meringankan dengan cara menggratiskan ataupun menurunkan nominal bagi orang tua siswa yang tidak mampu” lanjut inharma.
Kemudian terkait pakaian dengan harga Rp. 7.500.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) itu bukan semuanya untuk pakaian seragam, untuk baju seragam hanya sekitar 2 jutaan dan sisanya untuk uang pengembangan kemudian ada juga bukunya, Kita kan punya program di sini dan itu kan memerlukan pembiayaan, dan itu kita sampaikan dengan mengundang orang tua murid untuk rapat, kami hanya menawarkan ketika orang tua menyetujui itu menjadi produk kita untuk dilaksanakan.
Menurutnya, Orang selalu membanding-bandingkan Madrasah dengan SMA, SMA itu mereka di bawah naungan Pemda /Gubernur, mereka itu ada dua sumber bosnya, yaitu Bos Nasional dan Bos Daerah, sementara kita ini adalah instansi vertikal langsung dari Kementerian Agama, untuk mencukupi kebutuhan dan menyukseskan program maka kita buat bantuan dari orang tua, Nah setelah itu Apakah semuanya membayar ? dan bagi yang tidak mampu kita beri keringanan dan bahkan ada yang free (Gratis), kecuali baju itu kan dipakai sendiri ujar Inharma.
Untuk pembayaran kita buat bertahap yaitu 3 kali bayar, dan sampai sekarang yang kelas 12 ada yang masih belum bayar. Dan mengenai jumlah siswa, kami sekarang sekitar 1.096 seluruhnya dari kelas 10, 11, dan 12 dan kami ada namanya program kelas percepatan, yaitu yang memiliki nilai plus dikelas 11 maka mereka dimajukan ke kelas 12.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan Pungli di Sekolah, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:* menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan:
* memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.* melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan/atau,
* melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mardun, pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes