Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

InvestigasiMabes.com | Tanjabbar  - Dikabarkan ketua RT 15 Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi atas nama Musani mendadak menjadi penghulu pernikahan anak dibawah umur. 

Menurut informasi yang diperoleh, Musani menjabat sebagai ketua RT 15 di Desa Sri Agung namun Musani diduga sering menjalankan praktik penghulu ilegal. 

Baru-baru ini dikabarkan Musani menjadi penghulu pernikahan anak dibawah umur pada tanggal 10 November 2023 lalu. 

Tentu saja hal tersebut sikap kesewenang-wenang Musani selaku ketua RT 

Sekedar untuk diketahui, mempelai perempuan inisial M usia 13 tahun dan masih bersetatus pelajar disalah satu SMP itu baru saja melangsungkan pernikahan nya dengan seorang peria yang mengaku duda. 

Pernikahan perempuan dibawah umur tersebut, Musani bertindak sebagai Penghulu. Tidak sebatas itu saja, Musani selaku penghulu dipernikahan tersebut turut mengeluarkan legalitas pernikahan berupa sepucuk surat yang dikeluarkan di Desa Sri Agung tertanggal 10 November 2023. 

Saat dikonfirmasi Musani mengaku menikahkan anak tersebut, namun ia berdalih hal tersebut ia lakukan karena sudah mendapatkan persetujuan kepala Desa Sri Agung. 

"Saya kan sudah dapat persetujuan kepala desa" Ungkapnya. 

Terpisah, kepala Desa Sri Agung Tabroni membantah hal tersebut. Menurut kepala Desa ia sudah pernah mengingatkan Musani agar tidak menjadi Penghulu ilegal lagi. 

"Saya sudah mengingatkan Musani, namun ia tetap mengulangi " ucap Kades saat ditemui dikediaman beberapa waktu lalu. 

Sambung Kades "dulu sudah pernah kejadian, orang yang ia (Musani-red) nikahkan ternyata masih bersetatus istri orang, dan didenda" beber kades. 

Sementara itu Ketua KUA kecamatan Batang Asam mempertanyakan legalitas Musani yang berani bertindak sebagai Fasilitator pernikahan. 

"Apa hak dia sebagai fasilitator menikahkan orang ? Dia siapa ?, anak itu umur 13 tahun dan siapa walinya, dan walinya jug bisa kena sanksi hukum perlindungan anak" tegas Ketua KUA Kecamatan Batang Asam. 

"Kalau ditanya pendapat saya, tentu itu sudah melanggar undang-undang perlindungan anak" tambanya 

Lebih lanjut KUA kecamatan Batang Asam menjelaskan "didalam hukum perkawinan usia calon mempelai harus 19 tahun. Dan pernikahan anak dibawah umur tersebut bisa diproses hukum dan orang tua anak juga bisa kena sanksi hukum" sebutnya 

" Yang jelas menurut kami (KUA-red) hal tersebut sudah melanggar Undang-undang perlindungan anak" tutupnya. 

Disisi lain banyak pihak yang merasa prihatin atas pernikahan anak dibawah umur tersebut. 

"Kalau usia nya 13 tahun, tentu belum pantas untuk menikah. Usia segitu seharusnya masih dibangku sekolah " ucap seorang warga yang enggan namanya ditulis. 

Lenih lanjut ia menjelaskan tentang aturan pernikahan. 

" Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pasal 1 ayat 2 menegaskan "Yang berhak melakukan pengawasan atas pernikahan dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya" tuturnya. 

Menurutnya Musani selaku penghulu ilegal tersebut melanggar aturan tersebut, di Pasal 3 ayat 2 menyatakan "Barang siapa yang menjalan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah" tukasnya

Editor : Investigasi Mabes
Tag: