Masyarakat Berharap Rekanan Yang Nakal Tidak Diakomodir Kembali Dan Diberi Sanksi Dibecklis

Masyarakat Berharap Rekanan Yang Nakal Tidak Diakomodir Kembali Dan Diberi Sanksi Dibecklis
Masyarakat Berharap Rekanan Yang Nakal Tidak Diakomodir Kembali Dan Diberi Sanksi Dibecklis

Investigasimabes.com l Jepara -- Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/ PPK) dan pengawas kosultan diminta lebih tegas terhadap rekanan yang tidak tepat waktu dan pekerjaan asal - asalan dalam melaksanakan diduga pekerjaan proyek menunjang kegiatan wisata di distinasi wisata dilingkungan pantai Bandengan DAK fisik bidang pariwisata ( konsulidasi ) Bandengan Kecamatan Kota Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah, yang terlihat tidak sesuai RAB.Pelaksana seperti CV. Arjuna, CV. Assalah Wal barokah ini mengerjakan proyek asal jadi mengakibatkan kerugian negara, dan kuwalitas bangunan tidak tahan lama asal jadi berharap diberikan diberikan sanksi dibecklis.Dari pantauan LSM dan Media Investigasi dilapangan awal pekerjaan 25 % ada beberapa kegiatan yang terkesan dikerjakan asal jadi, seperti kegiatan yang pada Plang Nama Proyek tertulis Kontraktor Pelaksana CV. Arjuna Sub Kegiata, Pekerjaan menunjang kegiatan wisata di distinasi wisata pantai Bandengan DAK fisik bidang pariwisata ( konsulidasi ) Bandengan Kecamatan Kota Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah, dengan Nomor Kontrak : 027.2/3/036/2023/APBD/2023 dan Pagu Anggaran Rp. 1. 247. 608. 044, dan Waktu Pelaksanaan selama 150 Hari Kalender, tanpa ada nama konsultan Pengawas dipapan informasi,dan nomer kotak pekerjaan asal - asalan.

" Lanjut Kontraktor Pelaksana CV. Assallamah Wal Barokah Sub Kegiata, Pekerjaan menunjang kegiatan wisata di distinasi wisata pantai Bandengan DAK fisik bidang pariwisata ( konsulidasi ) dengan Nomor Kontrak : 027.3/3-034/2023/APBD/2023 dan Pagu Anggaran Rp. 1. 844. 000, 000 dan Waktu Pelaksanaan selama 180 Hari Kalender, Pengawas kosultan PT. Fida Consultant tertera dipapan informasi.Pekerjaan dari awal 25% terlihat amburadul diduga main monopoli antara Disparbud secara masif, tidak sesuai kontrak di biarkan begitu saja, tidak ada teguran terlihat jelas.

Kegiata, Pekerjaan menunjang kegiatan wisata di distinasi wisata pantai Bandengan DAK fisik bidang pariwisata ( konsulidasi ) pantai bandengan Kec. Jepara Kab. Jeparaselesai dari pekerjaan, akan tetapi ada dugaan kong kolikong antara pengampu yakni Disparbud Jepara, namun masih ada sebagian pekerjaan asal jadi, kualitas dan kuantitas tidak lama dan terlihat jelek, yang belum tersentuh untuk diservis, dan bahkan ada terlihat sebagian pekerjaan tidak rrapi amburadol, yang mengelupas pada bagian dinding dan kayu tatakan kaki kayu kalimatan rijekan alias klutung, sementara betton terlihat tambal sulam.

Pertanyaan yang timbul dari pemandangan ini muncul dari salah seorang warga yang kebetulan lewat, menurutnya yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan pekerjaan ini pada Plang proyek ada pengawas, tapi apa tugas dan kerja pengawas itu kok bangunan seperti dikerjakan Asal Jadi seperti ini, setahu saya kalau pengawas atau konsultan pengawas itu kerjanya mengawasi rekanan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ada dalam kontrak, apa yang ada dalam Bill of Quantity (BQ) dan berapa kuantitas dan volumenya itu yang diawasi, kalau tidak sesuai ya ditegur dan diingatkan, kalau seperti ini pekerjaan sudah selesai tapi hasilnya masih merusak pemandangan kan aneh, apa memang ada pengawasnya atau hanya pakai bendera saja cetusnya dengan mengakhiri pembicaraan.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Agus W ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya apakah pekerjaannya sudah serah terima dan apa saja Bill Quantity nya Pak, tidak dijawab memlih bungkam.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Watch Relation Of Corruption WRC PAN RI, Supriyanto, SH.MH berharap kepada KPA/ PPK untuk menindak tegas bagi Rekanan yang tidak bisa bekerja secara profesional, mereka itu kan dibayar yang bertanggung jawablah dengan pekerjaan yang diemban itu, jangan asal cepat selesai tapi tidak memberikan hasil yang maksimal.Jika KPA /PPK tidak bertindak tentu muncul pertanyaan ini ada apa ? Kok dibiarkan begitu saja, masyarakat melihat pekerjaan tidak beres tentu menciderai kepercayaan yang diamanahkan, ya kalau tak sanggup mundur ungkap mas Pri.

Kegiatan yang pada Plang Nama Proyek tertulis Kontraktor Pelaksana CV. Arjuna Sub Kegiata, Pekerjaan menunjang kegiatan wisata di distinasi wisata pantai Bandengan DAK fisik bidang pariwisata ( konsulidasi ) Bandengan Kecamatan Kota Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengahdengan Nomor Kontrak : 027.2/3/036/2023/APBD/2023 dan Pagu Anggaran Rp. 1. 247. 608. 044, dan Waktu Pelaksanaan selama 150 Hari Kalender, tanpa ada nama konsultan Pengawas dipapan informasi. Dan kontraktor Pelaksana CV. Assallamah Wal Barokah Sub Kegiata, Pekerjaan menunjang kegiatan wisata di distinasi wisata pantai Bandengan DAK fisik bidang pariwisata ( konsulidasi ) dengan Nomor Kontrak : 027.3/3-034/2023/APBD/2023 dan Pagu Anggaran Rp. 1. 844. 000, 000 dan Waktu Pelaksanaan selama 180 Hari Kalender, Pengawas kosultan PT. Fida Consultant tertera dipapan informasi diduga ada pembiaran dan kong kalikong yang masif.

Terkait persoalan ini WRC PAN RI akan melakukan pendalaman dan kajian untuk meminta Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan selaku pengampu atau penanggungjawab kegiatan proyek Dispabud, akan dimohonkan audit ke BPK . Biar jera kotraktor atau pelaksana yang nakal tahun depan harus becklis. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: