Mobil Ambulance Pemdes Tanjung Pakisaji Jepara , diduga Bodong

Mobil Ambulance Pemdes Tanjung Pakisaji Jepara , diduga Bodong
Mobil Ambulance Pemdes Tanjung Pakisaji Jepara , diduga Bodong

InvestasiMabes.comJepara - Mobil ambulans milik pemerintah desa (Pemdes) Tanjung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara Jawa Tengah tidak dilengkapi dokumen kepemilikan dan faktur pajak pembelian kendaraan bermotor (Bodong). Hal ini diketahui awak media dari berkembangnya desas-desus pembicaraan masyarakat bahwa Ambulance itu dari program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Tanjung Hariyanto, bahwa mobil Ambulance itu tidak dilengkapi dokumen Kendaraan dan yang menerima kendaraan itu adalah Retno Anggraeni selaku Ketua Poliklinik Kesehatan Desa (PKD), desa Tanjung, Senin (27/11/2023). 

“Memang benar ambulance itu tidak dilengkapi dokumen seperti BPKB, STNK dan faktur. Kami pernah menanyakan hal ini kepada penerima kendaraan operasionaldan beliau mengatakan memang dokumen tersebut tidak ada. Dan yang mengetahui pasti serta yang bertanggung jawab adalah Retno Anggraeni selaku Ketua PKD.” beber Hariyanto kepada awak media.

Dari peristiwa ini tim investigasimabes.com berusaha menggali fakta yang sebenarnya. Apakah ambulans itu memang tidak berdokumen.

 Perihal apa yang telah disampaikan Petinggi Tanjung, salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya (H) menyarankan untuk ditelusuri cara pengadaan awalnya.

 “Saya tau kendaraan itu didapat dari program Kemaslahatan BPKH, yang diserahkan oleh Maya Robiatul Adaniyah selaku PIC PROGRAM lazis Jawa Tengah pada (26/8/2021) dua tahun yang lalu, " terang H.

 H juga menambahkan, "Ada bukti berita acara serah terima ambulance tersebut dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang menyerahkan Maya Robiatul Adaniyah dari Lazis Jawa Tengah," imbuhnya.

 H juga menjelaskan, "Saat ini, kendaraan yang sama diserahkan kembali melalui surat hibah pada tanggal (27/1/2023) oleh Edi Suryanto selaku Direktur Utama Unit kerja Lazismu Pusat, kepada Retno Anggraeni Ketua PKD, desa Tanjung," jelasnya.

 Retno Anggraeni saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dokumen kendaraan tersebut dan supaya memperlihatkan STNK, sampai berita ini diterbitkan tidak membalas chatt WhatsApp awak media.

 Dari kejadian ini Bambang Supratikno selaku Ketua Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Jepara, ketika ditemui tim media ditempat terpisah mengatakan, "Kami menerima aduan dari salah satu warga desa Tanjung terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dokumen penting aset desa yang diduga dilakukan oleh ketua PKD desa Tanjung Retno Anggraeni," kata Bambang Supratikno.

 "Dalam waktu dekat tim BPAN-LAI Jepara akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pelaporan ke Polres Jepara," Pungkasnya.

(Arif Murdikanto).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: