InvestigasiMabes.com | Tanjabbar - Baru-baru dikabarkan ketua RT 15, Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas nama Musani bertindak selaku Fasilitator pernihakan anak di bawah umur.
Selain bertindak sebagai penghulu ilegal, diketahui Musani dengan gagahnya mengeluarkan sepucuk surat legalitas pernihakan.
Perempuan dibawah umur itu berinisial M (13) dikabarkan masih pelajar di SMP yang terletak tidak jauh dari rumahnya, Desa Sri Agung.
Lebih mengejutkan lagi ia (M-red) menikah dengan seorang duda.
Tentu saja Kabar pernikahan anak SMP dengan seorang Duda Ini menjadi perhatian banyak kalangan.
Terlebih, motif pernikahan anak ingusan ini belum diketahui pasti, apakah ada unsur kesengajaan suka sama suka atau unsur lainnya dari pihak keluarga.
Namun disini lain, publik menyorot keberanian ketua RT 15 Desa Sri Agung yang diketahui bernama Musani dengan gagahnya mengangkangi KUA kecamatan Batang Asam yang seharusnya menangani pernikahan.
Bukankah undang-undang mengamanatkan terkait pencatatan nikah, talak dan rujuk jadi bagian urusan KUA
" Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pasal 1 ayat 2 menegaskan "Yang berhak melakukan pengawasan atas pernikahan dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya"
Secara jelas UU mengamanatkan hal tersebut menjadi kewenangan KUA bukan Ketua RT atau pihak lainnya.
Sementara itu di UU tersebut juga menegaskan sanksi hukuman bagi Penghulu ilegal melanggar di Pasal 3 ayat 2 menyatakan "Barang siapa yang menjalan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah"
Oleh karena itu apakah KUA kecamatan Batang Asam berani melaporkan Musani selaku pihak yang mengangkangi kewenangan nya?
Menurut seorang warga Desa Sri Agung yang enggan namanya ditulis mengatakan "hal ini tidak sepantasnya didiamkan, karena Musni ini sudah sering kali menikahkan orang Tampa mengikuti aturan dan perundang-undangan" oceh warga ini menanggapi pertanyaan awak media. Pada Senin (27/11/2023)
Dipemberitaan sebelumnya Ketua KUA Kecamatan Batang Asam menanggapi hal tersebut degan berang
"Apa hak dia sebagai fasilitator menikahkan orang ? Dia siapa ?, anak itu umur 13 tahun dan siapa walinya, dan walinya jug bisa kena sanksi hukum perlindungan anak" tegas Ketua KUA Kecamatan Batang Asam.
"Kalau ditanya pendapat saya, tentu itu sudah melanggar undang-undang perlindungan anak" tambanya
Lebih lanjut KUA kecamatan Batang Asam menjelaskan "didalam hukum perkawinan usia calon mempelai harus 19 tahun. Dan pernikahan anak dibawah umur tersebut bisa diproses hukum dan orang tua anak juga bisa kena sanksi hukum" sebutnya
" Yang jelas menurut kami (KUA-red) hal tersebut sudah melanggar Undang-undang perlindungan anak" tutupnya.
Editor : Investigasi Mabes