InvestigasiMabes.com | Kutai Kartanegara - Pada hari senin tanggal 27 November 2023 di Muara jawa kutai kartanegara, Bawaslu siap menindak jika di dapati ada pelanggaran pelanggaran pemilu, baik dari oknum oknum mau pun peserta caleg itu sendiri.” Ungkap bawaslu (ibu fuji) saat di temui di ruang kerjanya
Kami juga sudah melakukan sosialisasi di setiap parpol khususnya dan juga kepada masyarakat pada umumnya, Dan saat ini belum ada pelanggaran
pelanggaran yang di temukan, dan mudah- mudahan kedepannya para parpol (caleg) dapat bekerjasama dengan pihak bawaslu demi terciptannya kedamaian dan ketertiban di muara jawa khususnya
dan sampai saat ini Belum ada di temukan bermain politik di wilayah tersebut di seluruh daerah pada umumnya, Dan terhitung mulai besok tanggal 28 November adalah merupakan hari pertama masa kampanye, yang mana waktu kampanye yang di berikan hanya 75 hari saja, berbeda dengan tahun sebelumnya yakni 6 sampai 7 bulan, tentu kami harus lebih aktif lagi dalam hal pengawasan.” sambung ibu fuji.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye yang dalam lampiran terakhirnya terkait dengan Jadwal kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 dimana ada 2 tahapan yang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 dan kedua pada tanggal 21 Januari 2024 s.d 10 Februari 2024 akan dilaksanakan Rapat Umum Terbuka.
Dan 2 tahapan tersebut nantinya akan di bahas titik-titik pemandangan APK alat peraga kampanye) dengan menjunjung tinggi peraturan daerah serta estetika dalam melakukan pemasangan spanduk maupun baliho
Jurnalis (ismail)
Editor : Investigasi Mabes