KKT Akhirnya Resmi Memiliki Pj. Bupati Baru

KKT Akhirnya Resmi Memiliki Pj. Bupati Baru
KKT Akhirnya Resmi Memiliki Pj. Bupati Baru

InvestigasiMabes.com | Tanibar - Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya memiliki Penjabat Bupati baru Piterson Rangkoratat, S.H, yang telah resmi dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, berlangsung di lantai tujuh Kantor Gubernur, Senin 27/11/2023. 

Turut hadir dalam proses pelantikan diantaranya; Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Dalam sambutan Gubernur Maluku mengatakan bahwa, Pelantikan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian No.100.2.1.3.616 tangal 17 November 2023, tentang pemberhentian Ruben Benharvito Moriolkosu dalam jabatan lama Pj.Bupati KKT dan mengangkat Piterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati baru.

Dirinya juga menambakan bahwa, proses pemberhentian dan pengankatan Pj. Bupati KKT sangat perlu, diakibatkan adanya peristiwa yang terjadi di Kepulauan Tanimbar seperti penetapan tersangka dan hal tersebut, berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Tanimbar. 

"Oleh karena itu, saya Gubernur Maluku Murat Ismail, berharap agar Penjabat Bupati yang baru dilantik segera mengambil sikap dan secepatnya membangun koordinasi baik dengan DPRD Kepulauan Tanimbar, Forkopimda, Birokrasi Pemerintah Daerah, begitupun dengan Instansi Vertikal, TNI - Polri dan lembaga pemerintah lainnya," ungkapnya. 

Lanjut dia, kepada Pj.Bupati yang baru dilantik untuk selalu fokus memperhatikan segala atura Birokrasi Kepegawaian maupun keuangan daerah guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintaan dapat berjalan dengan baik, tegasnya. 

ia (Murat Ismail red-), "saya memastikan juga bahwa alokasi anggaran Pemilian Kepala Daerah (Pilkada), harus terakomodir nantinya pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun 2024 berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.10 tahun 2016," terangnya. 

Selain itu, tugas utama Pj.Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yaitu, memfasilitas pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak tahun 2024. dan juga menjaga mentalitas ASN di lingkup Pemerintahan, tutupnya. 

(Red-RONI.IM 124)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: