Grand Zhafi Regency Tak ada PBG, Satpol PP Diminta Stop Kegiatan

Grand Zhafi Regency Tak ada PBG, Satpol PP Diminta Stop Kegiatan
Grand Zhafi Regency Tak ada PBG, Satpol PP Diminta Stop Kegiatan

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Perumahan Grand Zhafi Regency yang terletak di Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuahmadani Kota Pekanbaru terlihat tidak ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Disamping tidak ada PBG, Rumah Cluster dengan type 80 itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang diatur dalam Kepmenkimpraswil 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), yang mana dalam peraturan itu hanya tertulis besi Diameter 12 dan Diameter 8 ( besi 12 untuk Tulangan pokok dan besi 8 untuk beugel). 

Sementara Pengawas Perumahan Grand Zhafi Regency Ebit ketika dikonfirmasi Media Investigasi dilapangan terkait PBG dan spesifikasi penulangan mengatakan bahwa kami sudah ada surat PBGnya namun itu tidak untuk dipajang, kalau untuk membangun perumahan ini kami sesuai dengan gambar yang sudah dibuat oleh perencana, ketika ditanya besi berapa yang dipakai untuk pekerjaan Kolom, Ebit mengatakan bahwa untuk pembesian kita menggunakan besi berukuran 8 net, ketika ditanyakan dimana gambarnya, apakah boleh Media Investigasi untuk melihatnya, Ebit bilang nggak bisa, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Humas perusahaan PT. Kali Masada katanya.

Humas PT. Kali Masada selaku Developer /Pengembang Perumahan Grand Zhafi Regency Pak Yas ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya terkait PBG, menjawab Maaf saya punya izin PBG, udah siap, ada apa pak, namun ketika ditanya balik, kalau ada mengapa nggak dipasang pak, Apakah spesifikasinya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pak ?, hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. 

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edwin ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya, apakah perumahan Grand Zhafi Regency sudah ada KKPR, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan Pengembang Perumahan tidak ada PBG, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. 

Pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG dapat dikenakan denda administratif. 

Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut. 

Kalau Pengembang sudah punya PBG, mengapa tidak dipasang, berarti ada sesuatu, apakah persyaratan pengajuan berkas seperti gambar perencanaan sudah memenuhi persyaratan, karena ini menyangkut kepentingan konsumen. 

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada beberapa kewajiban sebagai pelaku usaha yang perlu dipenuhi, antara lain: Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. Beritikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya ucap Mardun. 

Menurut Mardun, sejatinya Developer yang ingin melakukan pembangunan perumahan harus mengurus perizinan PBG yang menjadi syarat mutlak utama yang harus dikerjakan oleh pengembang. 

“Ini penting dan tidak bisa berdiri sendiri, karena satu kesatuan integral yang harus ditaati pengembang,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika memang belum memiliki PBG seharusnya pembangunan tersebut belum berjalan dan dihentikan. Makanya dalam hal ini Satpol PP harus segera bertindak dengan melakukan penyegelan dan diberikan hukuman kepada pengembang. 

“Satpol PP harus bertindak, disegel dan dikasih punishment (hukuman). Ini penting, biar Perda (Peraturan Daerah) itu ditaati oleh pengembang tegasnya." (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: