InvestigasiMabes.com | Sidoarjo - Kepala Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu, Sema'un akhirnya mengambil keputusan memberhentikan Kasun Candi Dermo, Beny Budianto. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah dusun (Musdus) yang digelar di pendopo Desa Candinegoro, Kamis (7/12/2023) malam. Sema'un sebagian Kepala desa (Kades) besar warga dusun Candi Dermo yang hadir dalam musyawarah tersebut meminta Beny Budianto segera diberhentikan dari jabatannya.
"Ini kehendak masyarakat, warga sudah tidak suka di. Pimpin sama Kasun Beny ini. ." Ungkapnya warga Rt. 01 sampai Rt. 06 Rw. 03Terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perangkatnya tersebut hingga dilakukan pemberhentian, Sema'un menjelaskan bahwa sebagai pertimbangan hal itu sudah tertuang dalam 20 poin temuan warga atas pelanggaran yang dilakukan oleh Beny. "Suratnya juga sudah kita layangkan ke inspektorat," Ujarnya.
Keputusan pemberhentian Kasun Candi Dermo tersebut mendapat dukungan dari ketua BPD Desa Candinegoro, Abdul Malik. Menurutnya atas laporan dari masyarakat, Kasun Beny ini perilakunya sudah sangat meresahkan. Sementara itu Kasun Candi Dermo, Beny Budianto yang juga turut hadir dalam musyawarah dusun tersebut mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Kadesnya tersebut terkait pemberhentian dirinya.
Saya mewakili Rt. 01 sampai Rt. 06 selaku ketua Rw. Mempertanyakan tentang surat permohonan pengaduan pemberhentian dugaan Kasun Beny Budianto tutur saat di. Konfirmasi media InvestigasiMabes.com bersambung (tok)
Editor : Investigasi Mabes