InvestigasiMabes.com l Jepara -- Tiga tahun sudah perkara kasus tanah P. T Rumpun Sari Atan ( HGU ) yang berpekara dengan lembaga Watch Relattion Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN RI ) selaku pimpinan pusat Arie Chandara Anziz SH. MH. Yang pada waktu itu memimpin secara langsung yang didampingi puluhan anggotanya pusat dan anggota pemgurus korwil Jateng memasang papan benner pengawasan diatas tanah seluas 175 Ha, yang dikelola PT. Rumpun Sari Antan yang terletak di Desa Karangsari Kecanatan Cluwak Kabupaten Pati, akhirnya diturunkannya sendiri plang imbuan laragan di tanah HGU PT. Rumpun Sari Antan ( PT. RSA ) yang berlogo Diponegara dipasang diatas tanah yang bertuliskan " Tanah Ini Milik Kodam IV Diponegoro dengan imbuan " Siapapun dilarang memasuki, mengelola lahan perkebunan atau pekarangan ini tanpa seijin pihak Kodam, dan bisa dikenakan hukuman pidana penjara desuai dengan ketentuan Pasal 167 KUHP.Prihal papan himbuan tesebut dipasang secara permanen dibeberapa titik ditempat yang lokasinya kelihatan tidak jauh dari aktifitas warga. Dan papan imbuan tersebut menurutnya hanya untuk menakut - nakuti warga setempat. Karena menurut warga tanah tersebut notabennya masih tanah negara di HGU PT. Rupun Sari Atan selaku pemgelola tanah seluas 175 Ha, yang berada Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Yang diklaim bersama - sama dengan adanya dugaan niatan jahat pemguasaan lahan tanah negara.
Akhirnya papan imbuahan tersebut dicopot sendiri oleh anggota Kodim Pati dan Koramil bersama anggota Polsek Cluwak setempat, yang dikawal puluhan anggota WRC PAN RI dan media oline pada saat itu seharian penuh satu persatu papan imbuan milik Pangdam IV Diponegoro.
Dengan diganti seruan benner besar 4 x 3 dengan logo WRC PAN RI dengan tulisan " Tanah Seluas 175 Ha yang terletak di Desa Karangsari dalam pengwasan Watch Relation Of Corruption.Terkait hal ini terjadi kepanikan oleh petinggi Pangdam IV Diponegoro dan PT. Rumpun Sari Antan yang telah berpekara melanggar dasar ketentuan peraturan dalam perjanjian HGU perkebunan sekaligus diduga melawan hukum tidak pidana jual beli notabennya yanah tersebut milik negara, dalam hal ini sudah menciderahi perundang - undangan.
Perwakilan tokoh masyarakat setempat yang tidak mau ditulis namanya baru - baru ini diminta keterangannya oleh beberapa awak media tv nasional dan media online wawacara terkait dialihkannya tanah negara kepada hak lain dengan cara dikapling - kapling diperjual belikan untuk masyrakat unum ini bagaimana sebagai warga setempat, dengan menjawab bahwa ini menurut saya sudah menciderahi hukum dan perundang - udangan yang mana tanah ini dari HGU habis masa waktunya seharusnya kembali ke negara, bukan alihkan hak kepada orang lain dan dijual belikan untuk umum, dan untuk qjang menipu seperti pak Ngaliman dan pak Sulistiyo yang sudah dirugikan membeli tanah tidak ada tanahnya.Ia menambahkan hal ini sudah merugikan banyak orang bukan hanya dua orang ini saja, setelah ini akan banyak yang memgadu ke saya yang sama, dengan barang bukti serah terima uang berfariasi yang berkop PT. Rumpun Sari Atan, bermatrai dan ditandatangani oleh atasnama Direktur Andi Nurul Huda, dan Notarisnya selama ini yang memproses adminitrasi terbitnya ratusan Sertipikat tanah oleh BPN tersebut janggal dan ada dugaan mal adminitrasi." tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis tim awak media belum mendapatkan konfimasi jawaban dari Direktur PT. RSA, Notaris dan BPN Pati. (Red).
Editor : Investigasi Mabes