InvestigasiMabes.com | Bojonegoro - Terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 – 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka yakni Sarwo Edi selaku Kepala Sekolah setempat.
Kejari Bojonegoro melalui Kasi Pidsus, Aditia Sulaeman menyampaikan, bahwa pada kasus tersebut, Sarwo Edi menyusul dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi terdakwa, diantaranya yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.
“Saat ini kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi selaku kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat dalam kasus dana BOS tahun 2020-2021,” ungkapnya, Kamis(14/12/2023).
Terhadap tersangka Sarwo Edi, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. “Tersangka telah merugikan negara senilai Rp. 350 juta,” sebut Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.
“Dan untuk tersangka Sarwo Edi, akan dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024,” tukasnya.
Sementara itu, Nur Samsi selaku penasihat hukum tersangka saat ditemui di Kantor Kejari Bojonegoro menyampaikan, bahwa dirinya mendampingi klien yang diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS.
Tersangka yang merupakan kepala sekolah SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), terang Nur Samsi di hadapan awak media.
Selaku penasihat hukum, dirinya akan tetap melakukan pembelaan terhadap tersangka. “Dari hasil BAP dan wawancara, bahwa klien kami mengatakan seluruh pengeluaran anggaran itu untuk kepentingan sekolah, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi”.
“Dana yang dikeluarkan oleh klien nya itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” pungkas Nur Samsi. (Team red Ft2)
Editor : Investigasi Mabes