BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen

BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen
BTN Syariah dan Pengembang Terindikasi Curangi Konsumen

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pengembang perumahan dalam membangun rumah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini didapati dari informasi dan pantauan Media Investigasi dilapangan, dimana besi yang berlabelkan SNI 10 dengan merek MBS yang kalau diukur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari pantauan Media Investigasi dilapangan itu, dipastikan rumah yang dibangun pengembang menggunakan besi yang tidak memenuhi syarat SNI, seperti perumahan di Jalan Suka Jadi, Tarai Bangun, Kec. Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang sudah melakukan kerjasama pembiayaan dengan BTN Syariah, dan Bank ini bagaimana SOP dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan kepentingan konsumen, sudahkah mengacu pada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah rumah lainnya yang sudah selesai dibangun dan ada yang sudah ditempati, ada juga yang belum ditempati menggunakan material besi dengan jenis yang sama? Tentu pengembang dan tukang yang membangun rumah tersebut yang lebih mengetahui. 

Karena melihat proses pembangunan dan penjelasan dari tukang ada gelagat yang mencurigakan yaitu pada pekerjaan pembesian kolom, dimana dari pengamatan dilapangan besi yang sudah terpasang dengan merek MBS SNI 10, namun jika diuji hasilnya hanya mendekati angka 8 mm. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 7, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan, (1) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib.(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

merupakan distributor, agen, grosir, atau pengecer, harus memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang yang diperdagangkan telah memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib yang paling sedikit memuat nomor dan nama LPK penerbit SPPT SNI atau Sertifikat Kesesuaian. 

Kemudian kata Mardun, Besi beton adalah salah satu barang yang perlu dinyatakan memenuhi standar oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) untuk diperdagangkan. Standar yang digunakan untuk besi beton adalah SNI 07-2050-2002, dan diubah beberapa kali menjadi SNI 2052-2017. 

Dalam SNI itu ditetapkan panjang standar untuk baja tulangan beton yaitu 6 m, 9 m, dan 12 m. Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan antara minus 0 mm (-0 mm) hingga plus 70 mm (+70 mm). Dengan kata lain, toleransi untuk panjang baja tulangan tidak boleh melebihi 7 cm. 

Apabila baja tulangan memiliki panjang 12 meter, panjang minimum yang diperbolehkan adalah 12 meter dan panjang maksimum adalah 12.07 meter untuk memenuhi persyaratan sebagai baja SNI. 

Beton ilegal yang beredar di pasar seringkali mengurangi panjang dan diameter baja tulangan beton. Contohnya, apabila panjang standar baja tulangan beton adalah 12 meter, mereka dapat menguranginya menjadi 11.5 meter atau bahkan lebih pendek dari itu. 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga memberikan ketentuan mengenai ukuran diameter besi beton yang sesuai dengan SNI. Ukuran diameter adalah salah satu hal yang paling diperhitungkan jika membicarakan beton berstandar SNI. Meski begitu, bukan berarti ukuran diameternya dapat diamati dengan mudah. Pengukuran besi didasarkan pada satuan milimeter, sehingga untuk menghitung toleransi ukurannya, maka harus menggunakan jangka sorong agar mendapatkan tingkat akurasi dan presisi yang sangat baik. 

Toleransi ukuran dalam hal ini diartikan sebagai penyimpangan ukuran yang masih dalam batas wajar, baik lebih dari maupun kurang dari. Contohnya, dalam tabel tersebut disebutkan bahwa toleransi dari beton polos berdiameter 6 mm adalah ±0.3 mm. Hal itu berarti bahwa beton polos berdiameter 6 mm seminim-minimnya harus memiliki lebar diameter terukur (real) sebesar 5.7 mm. Contoh lainnya adalah beton polos berdiameter 10 mm dengan toleransi ukuran ±0.4 mm. Berarti ukuran real paling minimum yang harus dimiliki oleh beton polos D10 adalah 9.6 mm, jika ingin dikategorikan sebagai beton SNI. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Developer Perumahan Mutiara Damai Diduga Curangi Konsumen, hal ini terlihat dari pantauan Media Investigasi saat pembangunan Rumah dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, dari keterangan yang diperoleh dari Tukang yang sedang bekerja ketika ditanya untuk pekerjaan pembesian kolom yang sudah terpasang memakai besi berukuran berapa, kata tukang besi 10, kemudian Media bertanya kembali untuk meyakinkan apakah besinya benar berukuran 10 ? tukangnya bilang itu kata pak Embi, kalau menurut bapak itu besi berapa ? Kata Media bertanya kembali, lalu dijawab oleh tukang, kalau menurut saya itu besi ukuran 8 pak katanya kepada Media Investigasi. 

Embi ketika dikonfirmasi apakah Dia sebagai pemilik Perumahan Mutiara Damai Tarai ? Embi menjawab Bukan pak..saya pengawas lapangan aja..bapak mau ambil rumah? Kemudian Media bilang, Bapak pasang besi merek MBS SNI 10, apakah ukurannya 10 mm atau 8 mm ? Embi menjawab 10, kemudian Media bertanya kembali, Siapa pimpinan atau penanggung jawab perumahan Mutiara Damai Tarai ini pak ? Namun hingga berita ini ditulis tidak ada jawaban. 

Developer atau pengembang perumahan bertanggung jawab dalam pembangunan dari awal sampai akhir, hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Di dalam PPJB ada beberapa hal yang wajib dicantumkan, misalnya status tanah bangunan apakah SHM (sertifikat hak milik) atau HGB (hak guna bangunan), spesifikasi bangunan yang akan dibangun, tanggal serah terima bangunan, kalau gagal serah terima bagaimana, apakah uang kembali atau tidak, hingga fasilitas umum yang akan didapatkan. 

“Itu semua harus dicatat dalam PPJB. Kalau tidak dipenuhi, akibatnya wanprestasi, (pengembang) bisa dituntut secara hukum.” Hal ini dapat dilihat dalam UUPK, yaitu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar.” 

Untuk diketahui bahwa Perumahan Mutiara Damai bekerja sama dengan BTN Syariah Cabang Pekanbaru dalam hal pembiayaan kredit rumah, namun ada hak dan Kewajiban Developer, Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada beberapa kewajiban sebagai pelaku usaha yang perlu dipenuhi, antara lain: 

• Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. 

• beritikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya. 

• Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi. 

• Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku. 

• Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut. 

• Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian. 

Kemudian Tanggung Jawab dan Tugas Developer, dituangkan pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata, yang berisi: 

• Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

• Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia. 

• Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara. 

• Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran. 

• Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi. 

• Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha. 

• Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya. 

Sementara Branch Manager BTN Syariah Cabang Pekanbaru belum bersedia untuk dikonfirmasi, menurut staffnya Media Investigasi harus memasukkan surat, karena prosedurnya seperti itu kata staffnya.(Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: