Ombudsman Perwakilan Riau Meminta Tanggapan Pelapor Terkait Perumahan SKB

Ombudsman Perwakilan Riau Meminta Tanggapan Pelapor Terkait Perumahan SKB
Ombudsman Perwakilan Riau Meminta Tanggapan Pelapor Terkait Perumahan SKB

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan kepada pelapor yaitu Candra Sahputra terkait pembangunan perumahan yang diduga tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Dalam surat tertanggal 18 Desember 2023 itu, dijelaskan bahwa Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau telah menerima laporan Saudara mengenai keberatan atas tindaklanjut laporan mengenai pembangunan Ruko dan Perumahan PT. Sentra Karya Bertuah (SKB), yang diduga tidak memiliki IMB /PBG dan melanggar GSB yang ditujukan kepada Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, dan meminta kepada pelapor untuk memberikan tanggapan sehubungan dengan laporan tersebut. 

Bahwa Ombudsman Repubilk Indonesia Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan tindak lanjut dan telah mendapatkan penjelasan sebagai berikut: 

1. Bahwa telah dilakukan kunjungan terhadap laporan Pelapor pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 Pukul 13.00 wib s/d selesai. 

2. Bahwa pada saat kunjungan lapangan anggota Satpol PP melakukan pemeriksaan bangunan yang terletak di Jalan Cipta Karya Gang Akasia, dimana bangunan tersebut dimiliki oleh Sdr. Hasnawi yang merupakan developer Perumahan Sentral Karya Bertuah Cluster. 

3. Bahwa sudah dilakukan pemanggilan resmi kepada Sdr. Hasnawi oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. 

4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 dilakukan peninjauan lapangan yang kedua atas laporan Pelapor dengan hasil sebagai berikut: 

a. Pada dasarnya PT. Sentral Karya Bertuah sudah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dan sudah diperiksa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), tetapi terkendala oleh surat tanah yang baru selesai dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). 

b. Ditemukan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Gang Akasia dan pihak PT. Sentral Karya Bertuah memberikan keterangan bahwa Gang tersebut merupakan hibah dari tanah mereka untuk kepentingan jalan masyarakat setempat. 

c. Pihak PT. Sentral Karya Bertuah akan melakukan mediasi kepada Kasi PPNS karena pihak PT. Sentral Karya Bertuah merasa masyarakat disana tidak ada yang merasa terganggu oleh pembangunan perumahan tersebut, Pihak PT. Sentral Karya Bertuah merasa yang melapor adalah oknum yang tidak senang secara pribadi kepada mereka. 

d. Pihak PT. Sentral Karya Bertuah sudah mendapatkan pesetujuan dari 2 RW dan 4 RT untuk pembangunan tersebut. 

5. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 januari 2022 telah dilakukan Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru beserta Pengurus Perumahan Sentra Karya Bertuah dan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan menjadwalkan turun bersama perihal pemeriksaan bangunan milik developer PT. Sentral Karya Bertuah yang berada di Jalan Cipta Karya Kecamatan Tuah Madani, namun sampai saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru belum menerina jadwal turun bersama tersebut. 

6. Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru tidak menerima tembusan terhadap Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ombudsman Republik Indonesia meminta Saudara untuk memberikan tanggapan terhadap pokok penjelasan di atas dalam tenggat waktu 14 hari sejak diterimanya surat ini urai Candra. 

Dikatakan Candra Sahputra, SH bahwa Gg Akasia jauh sebelum perumahan di bangun Gg tersebut sudah ada dan sudah di semenisasi, Dalam pengaduan kami ke DPRD warga keberatan dengan hal itu. 

Menurut Candra, Katanya pelapor ada sentimen pribadi itu pun bohong karna saya sampai saat sekarang ini tidak kenal sama deploper/yang punya tanah. 

Sebagai masyarakat kita ingin aturan ditegakkan, karena kita lewat setiap hari disini dan ada yang tidak beres, begitu juga dengan masyarakat tentu kita komplain, ini sudah jelas salah malah membela diri pula kata Candra. 

Kita melihat ada pengembang membuat perumahan dan IMB nya tidak ada, kemudian di depan tidak ada Saluran Drainase, kemudian disamping bangunan melanggar GSB, tentu masyarakat komplain dan saya sebagai warga Tempatan tentu mengakomodir keluhan warga, kalau yang lainnya saya nggak tahulah, apakah mereka mengerti permasalahan ini atau tidak, sebagai contoh didepan tidak dibuatnya drainase, kalau nanti musim hujan dan air melimpah sampai kejalan karena tidak ada drainase tentu ini akan membuat jalan rusak. 

Kemudian masalah IMB/ PBG, surat-menyurat tananya saja belum selesai kok sudah bisa mereka membangun, kita ini Negara Hukum ada aturan yang harus diikuti, karena berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai kata Candra mengakhiri. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: