Payung Elektrik Masjid An-Nur menunggu Hasil Keterangan Ahli

Payung Elektrik Masjid An-Nur menunggu Hasil Keterangan Ahli
Payung Elektrik Masjid An-Nur menunggu Hasil Keterangan Ahli

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik di Kompleks Masjid Agung An-Nur Kota Pekanbaru sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan oleh Kejati Riau, namun hingga saat ini kasusnya masih menggantung dan belum jelas kabar apakah akan bermuara kepada SP3 atau berlanjut ke Pengadilan. 

Pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 saat Media Investigasi melintas di Jalan Hang Tuah terlihat salah satu payung elektrik sedang dalam perbaikan. 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira, ST ketika didatangi kekantornya untuk mendapatkan informasi selalu tidak berada di tempat, dan ketika dihubungi melalui nomor teleponnya tidak aktif lagi. 

Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, mengatakan bahwa pihaknya Kemarin udah disampaikan di press realease akhir tahun, bahwa Tim masih menunggu hasil Ahli. Dan akan membahas hasilnya, Jadi masih berproses. 

Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau merinci sejumlah persoalan atau poin penting dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau. Mulai dari spesifikasi detail Payung elektrik hingga kelebihan bayar atas pengerjaan proyek yang tak selesai hingga batas waktu yang ditentukan. 

Terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasinya tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut ; 

(1). Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia) tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. 

(2). Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China) tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Kedua jenis item itu bernilai Rp. 2,700.000.000,00. 

(3). Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp. 2.040.000.000,00 Tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. 

Untuk Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp. 33.000.000,00. 

Atas temuan ini BPK RI Perwakilan Riau meminta Kepala Dinas PUPRPKPP untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau sebesar Rp. 5.528.712.602,75. sesuai pada Sp2D terakhir. 

Kadis PUPRPKPP juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan terhadap pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An Nur Provinsi Riau sebesar Rp. 3.595.636.020,63. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: