Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati

Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati
Pengembang Ada yang Nakal, Konsumen Diminta Berhati-hati

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh sebagian pengembang perumahan dalam membangun rumah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, dimana dari temuan Media Investigasi dilapangan, ada pengembang yang diduga tidak beriktikad baik atau, ada unsur kesengajaan untuk melakukan manipulasi, dan atau memang tidak tahu sama sekali tentang perbuatan yang dilakukan dalam memproduksi / membangun / mendirikan rumah dengan tujuan untuk di perdagangkan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk itu masyarakat / Konsumen diminta lebih berhati-hati dan jeli dalam memilih barang atau tertarik untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh produsen atau pelaku usaha/ pengembang perumahan, karena ada temuan dilapangan rumah yang dibangun tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Sebagai contoh, ada rumah yang sedang dalam proses pembangunan ketika diamati pada salah satu bagian Tiang/ Kolom mereka menggunakan besi berlabelkan SNI 10 dengan merek MBS yang kalau diukur hasilnya sekitar 7,8 sampai dengan 8 mm, seperti Perumahan Mutiara Karmila 2 di Jalan Suka Karya Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapannya, mengatakan bahwa kita berharap kepada pelaku usaha agar jujur dan beriktikad baik dalam memproduksi / membangun rumah tersebut, karena jika berlaku curang mereka sendiri yang rugi, disamping itu kepercayaan masyarakat/ konsumen berkurang dan bisa berakibat hukum. 

Dan kepada masyarakat/ konsumen dapat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi atau memilih rumah yang akan dibeli dengan sistem KPR, dan Mardun membuka diri jika masyarakat/konsumen ingin berkonsultasi atau bertukar pikiran dengan menghubungi nomor kontak yang tersedia di bawah ini yaitu : 0823-8699-1818 dan 0823 7299 9055. 

Dikatakan Mardun, bahwa Besi beton adalah salah satu barang yang dinyatakan memenuhi standar oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) untuk diperdagangkan. Standar yang digunakan untuk besi beton adalah SNI 07-2050-2002, dan diubah beberapa kali menjadi SNI 2052-2017. 

Dalam SNI itu ditetapkan panjang standar untuk baja tulangan beton yaitu 6 m, 9 m, dan 12 m. Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan antara minus 0 mm (-0 mm) hingga plus 70 mm (+70 mm). Dengan kata lain, toleransi untuk panjang baja tulangan tidak boleh melebihi 7 cm. 

Apabila baja tulangan memiliki panjang 12 meter, panjang minimum yang diperbolehkan adalah 12 meter dan panjang maksimum adalah 12.07 meter untuk memenuhi persyaratan sebagai baja SNI. 

Beton ilegal yang beredar di pasar seringkali mengurangi panjang dan diameter baja tulangan beton. Contohnya, apabila panjang standar baja tulangan beton adalah 12 meter, mereka dapat menguranginya menjadi 11.5 meter atau bahkan lebih pendek dari itu. 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga memberikan ketentuan mengenai ukuran diameter besi beton yang sesuai dengan SNI. Ukuran diameter adalah salah satu hal yang paling diperhitungkan jika membicarakan beton berstandar SNI. Meski begitu, bukan berarti ukuran diameternya dapat diamati dengan mudah. Pengukuran besi didasarkan pada satuan milimeter, sehingga untuk menghitung toleransi ukurannya, maka harus menggunakan jangka sorong agar mendapatkan tingkat akurasi dan presisi yang sangat baik. 

Toleransi ukuran dalam hal ini diartikan sebagai penyimpangan ukuran yang masih dalam batas wajar, baik lebih dari maupun kurang dari. Contohnya, dalam tabel tersebut disebutkan bahwa toleransi dari beton polos berdiameter 6 mm adalah ±0.3 mm. Hal itu berarti bahwa beton polos berdiameter 6 mm seminim-minimnya harus memiliki lebar diameter terukur (real) sebesar 5.7 mm. Contoh lainnya adalah beton polos berdiameter 10 mm dengan toleransi ukuran ±0.4 mm. Berarti ukuran real paling minimum yang harus dimiliki oleh beton polos D10 adalah 9.6 mm, jika ingin dikategorikan sebagai beton SNI. 

Ditambahkan Mardun, berdasarkan Pasal 9 UUPK No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah : 

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; 

b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; 

c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu. 

d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; 

e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia; 

f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; 

g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu: 

h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu; 

i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; 

j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap; 

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. 

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan. 

(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut. 

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dimaksud dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) itu diatur dalam pasal 62 urainya. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: