InvestigasiMabes.com | Trenggalek - maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres kabupaten trenggalek seakpara bandar tak takut pidana,Rabu 03/01/2024
Dari hasil ivestigasi memang benar saja" kalangan ayam yang berada di dusun Ngrandu Desa Tegalrejo, kabupaten trenggalek,masih aktifivitas seperti tak mengenal waktu bahkan sampai malam hari, dari keterangan salah satu warga sekitar yang enggan di sebut namanya, mengatakan" kalangan ayam tersebut di miliki saudraa (Gonden) sebutanya,, dan (selo) sebutanya, sebagai pengondisian lapangan.
Saat itu pula Tim ivestigasi turun ke lapangan benar saja" tim menemukan segala bentuk perjudian sabung ayam dan judi dadu kelereng dll, dari penemuan tersebut, tim ivestigasi menggali informasi lebih lanjut salah satu tokoh pemain judi yakni (Rd) inisial, dan ia mengatakan" kepada tim ivestigasi bawasanya kalangan ayam tersebut, selalu berpindah-pindah tempat dan selalu kondusif.
Saat di tanya soal mengapa? kalangan yang sudah termasuk pidana itu kok bisa kondusif,, (RD) mengatakan" ya karna sudah ada salam tempel/ atensi beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni anggota Lsm, media, dan beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya.
Seakan tidak memperdulikan tentang hukum pidana yang berbunyi: Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Semoga pihak instansi khususnya wilayah hukum polres kabupaten Trenggalek, Kapolda Jatim,Mabes polri segera ada tindakan tegas dan menumpas segala bentuk perjudian apapun.(Red)
Editor : Investigasi Mabes