Babak baru kasus Tipikor PT,PLN di tangani Kejati Kalteng ( Persero)

Babak baru kasus Tipikor PT,PLN di tangani Kejati Kalteng ( Persero)
Babak baru kasus Tipikor PT,PLN di tangani Kejati Kalteng ( Persero)

InvestigasiMabes.com | Kalteng - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, (Kamis, tanggal 04 Januari tahun 2024).Melalui siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH. MH. Bahwa pihak yang ditetapkankan sebagai tersangka kali ini berasal dari pihak swasta dengan inisial DPH (selaku yang mengatur pengkondisian) turut serta bersama (RRH) selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022.

Kemudian pihak lainya adalah BLY Selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN, keduanya ditahan dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP“Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP

dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 s/d tanggal 23 Januari 2024 ” ungkap Dodik Mahendra dalam siaran pers tersebut. 

Dalam siaran pers tersebut juga dijelaskan posisi singkat perkara yang mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dengan cara memanfaatkan keadaan krisis pasokan batubara untuk PT.PLN dan IPP, ditemukan harga pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara bernilai milyaran rupiah.Adapun terkait jumlah Kerugian Keuangan Negara “masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan dari Auditor (BPKP PerwakilanPropinsi Kalimantan Tengah)” Pungkas Dodik Mahendra pada akhir siaran pers.

By. SUPARDI, Kaperwil Investigasi Mabes Kalteng.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: