InvestigasiMabes.com l Rembang -- Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan jabatan atau kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, " barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun ".Meski tindakan pungli sudah ada ancaman hukuman kurungan, tapi dalam hal ini tak membuat gentar salah satu oknum kanit dari Kepolisian Republik Indonesi Aiptu " Y " ( inisial ) yang bertugas di Kepolisian Resort Rembang Jawa Tengah.
Oknum Kanit " Y " telah memaksa seorang warga Indonesia bernama " By " ( inisial) melalui pesan WhatsApp (WA) untuk mentransfer sejumlah uang ke nomer rekening yang telah di kirimkan oknum " Y " ke saudara " By " guna membeli minuman.Hari kamis (11/1/2024) Saudara " By " mengatakan " saya melaporkannya ke Propam POLDA JATENG karena aduan saya ke Propam Polres Rembang agar saya di pertemukan dengan oknum anggota kepolisian "Y" tidak mendapatkan respon,
Karena oknum "Y" di dalam meminta sejumlah uang kepada saya dengan memaksa, padahal saat itu saya ada kepentingan yang tak bisa saya tinggal, padahal uang itu dalam pesan WA hanya buat beli minuman dengan teman temannya. "Dengan adanya kejadian seperti itu harusnya menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian,. Dimana larangan untuk Pungli hal itu dilakukan oleh oknum dari kepolisian yang seharusnya menjadi contoh sebagai penegak hukum itu sendiri.
Kita menunggu tindak lanjut Propam Polda Jateng terkait aduan ini ujar By.Tim Investigasimabes.com-Red,.
Editor : Investigasi Mabes