InvestigasiMabes.com l Jambi -- Diduga tambang galian tanah Uruk beroperasi di Simpang Rambutan Suban, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat. (10-1-2024)Tidak tanggung-tanggung tambang tanah Uruk ini dalam operasi nya menggunakan Excavator dan puluhan Damtruk puso.
Terpantau dilokasi tambang, beberapa alat berat sedang beroperasi sedangkan puluhan Damtruk terparkir menunggu muatan.Di informasikan masyarakat desa Suban pemilik tambang itu orang besar dan tidak ada yang sanggup menanyakan legalitasnya
"Oh tambang galian tanah itu, itu boss besar punyanya pak, tidak ada yang sanggup mempertanyakan izinnya" tutur pria yang diketahui masyarakat Suban ini ke media.Diharapkan APH untuk dapat menindak tegas terhadap pengusaha yang Kangkangi aturan dan perundang-undangan.
Disisi aturan aktivitas galian tanah Uruk tampa izin melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya diatas Lima tahun penjara. (HT)
Editor : Investigasi Mabes