Monster Anak dari Desa Atubul Da

Monster Anak dari Desa Atubul Da
Monster Anak dari Desa Atubul Da

InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Kakek Bejat berinisial LS (74) di Desa Atubul Da Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menyetubuhi anak dibawah umur MMS (13) berulangkali. Pelaku kemudian ditangkap Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar usai dilaporkan Ibu korban.Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Petani di Desa Atubul Da itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali yang bertempat di rumah pelaku sendiri tepatnya di rumah milik pelaku sendiri.

Rumah pelaku yang terletak diluar perkampungan dijadikan sebagai tempat yang strategis bagi pelaku untuk merusak masa depan korban yang masih dibawah umur.Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian setelah melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap diri korban bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban.

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan kakek bejat itu sejak hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wit dan hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wit, kemudian hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wit, kemudian pelaku mengulanginya lagi pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wit.Peristiwa naas itu akhirnya terungkap tatkala salah seorang keluarga anak MMS (korban-red) mengetahui keberadaan korban di rumah sang kakek bejat itu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/POLSEK WERTAMRIAN/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, pada tanggal 2 Janauri 2024 yang dilaporkan langsung oleh Ibu korban.Unit PPA satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan join infestigasi dengan Unit Reskrim Polsek Wertamrian melakukan langkah cepat menindaklanjuti permasalahan tersebut hingga dengan kemudian pada tanggal 10 Januari 2023 kemudian terlapor di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya hukum penangkapan serta penahanan.

Atas perbuatan Tersangka LS (74) yang bersangkutan diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun".Kepada awak media ini di Saumlaki, Kamis, 11/1/2024 Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.TK., S.I.K menjelaskan "Perkara ini merupakan perkara anak yang pertama kali di terima laporannya di tahun 2024 ini dan kami berkomitmen untuk melakukan langkah tegas dalam proses hukum terhadap-pelaku yang telah cukup bukti tindak pidana secara khusus dalam perkara anak dan perempuan".

"Hal ini sekaligus menjadi WARNING bagi semua masayarakat di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar agar perkara serupa yang melibatkan anak dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali dan untuk setiap keluarga dapat saling menjaga dan menyayangi sehingga tidak ada yang saling mencederai atau merusak keluarganya yang lain atau dapat menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja". Tegas Handry.Kejahatan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seperti di Atubul Da, Seira, Batu Putih dan hampir merata di beberapa desa lainnya yang kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua sambung atau orang tua tiri harus menjadi perhatian bersama dan terhadap setiap orang tua agar dapat memberikan waktu dan perhatiannya secara khusus bagi anak-anaknya. (IM. Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: