InvestigasiMabes.com | Rembang Jateng - Pertambang tanpa ijin atau PETI terus menjadi perhatian pemerintah,PETI adalah kegiatan tanpa ijin,dan memicu kerusakan lingkungan.kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyrakat.dari sisi regulasi PETI, melanggar undang undang no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.pada pasal 158 UU tersebut, di sebutkan bahwa orang yang melalukan pertambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- termasuk juga setiap orang yang meliliki IUP pada tahap explorasi,tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, di pidana dengan pidana penjara di atur pasal 160.Tindakan tegas yang di lakukan ESDM wilayah kendang selatan propinsi jawa tengah terbilang sangatlah tegas,meskipun hasilnya dari penindakan hukum adalah ke APH(APARAT PENEGAK HUKUM) setempat.kesigapan dari dinas ESDM cabang kendang selatan dalam menangani aduan masyrakat atas kegiatan tambang illegal di wilayah rembang sangatlah di acungi jempol,Rabu 17 januari 2024 sekira pukul 13.00wib menindak tambang illegal yang ada di desa sambiroto kecamatan sedan kabupaten rembang, namun di sayangkan dari wilayah titik tersebuat sudah tidak ada akifitas pertambangan yang di duga sebelumnya sudah bocor.pak HADI selaku selaku perwakilan dari ESDM cabang kendang selatan menuturkan bahwa sudah tidak ada aktifitas di lokasi tersebut,yang di duga sudah bocor informasinya.petugas gabungan antara ESDM cabang kendang selatan dan satuan polisi pamong praja, yang di pimpin oleh bapak eko selaku kabid penindakan merasa pemerintah kabupaten rembang di rugikan sangat banyak atas aktifitas tambang illegal tersebut, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan bagian hukum dari pemkab kabupaten rembang utk di tindak tegas atas aktifitas tambang illegal tersebut, ketika mengungkapkan kepada awak media investigasimabes.com.
Aktivitas tidak berijin itu juga tentu melanggar ketentuan perundang undangan terutama berkaitan dengan lingkungan hidup mengingat kegiatan penambangan illegal berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan di sekitar area penambangan,sebenarnya ada apa dengan apparat penegak hukum di wilayah polres rembang, yang seakan akan tutup mata dengan aktifitas tambang illegal tersebut patutlah kita sebagai awak media mempertanyakannya.jangan sampai citra atau ulah dari beberapa oknum aparat penegak hukum berdampak curiga terhadap opini masyrakat.ketika di mintai keterangan oleh awak media,salah satu penambang illegal yang tidak mau di sebutkan Namanya mengatakan ,retribusi yang di berikan secara langsung dan arahan oleh oknum APH yang berinisial Y selaku oknum APH polres rembang selalu berkoordinasi dengan baik , patut di duda setiap ada sidak gabungan akan selalu bocor informasinya sehingga ketika di lokasi tambang illegal tidak ada aktifitas sama sekali-(KAPERWIL JATENG)
Editor : Investigasi Mabes