InvestigasiMabes.com - Jepara - Meresahkan dugaan kasus skandal mafia tanah yang dialami oleh Ali Akbar pemilik tanah SHM No. 0089 luas 5 Ha menjangan besar Karimunjawa yang sertifikatnya hilang, menimbulkan keprihatinan serius terkait lambannya penyelesaian pengajuan duplikat pengati sertifikat yang hilang tidak kunjung selesai diduga terjadi adanya skandal mafia tanah keterlibatan oknum dilingkungan BPN/Agraria Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.Kamis, 18/01/2024.
Kasus Ali Akbar menunjukkan kegagalan dalam pelayanan penanganan permohonan duplikat sertifikat yang lamanya 7 tahun yang melelahkan, tidak ada kejelasan yang tidak pasti, dan dugaan keterlibatan mafia tanah oleh oknum BPN atau Kantor Agraria Kab. Jepara. Terkait hal ini adanya pengaduan warga dan bukti administrasi pada tahun 2016 yang tidak ditindaklanjuti oleh Penjabat BPN/Kantor Agraria Jepara menunjukkan perluasan permasalahan dalam sistem pelayanan tanah di wilayah tersebut kompleks.
Langkah Ali Akbar dengan melibatkan mengandeng Advokat dan Konsultan Hukum Garuda Kencana Jepara, didampingi oleh media investigasi mabes.com, untuk melaporkan kasus ini kepada penegak hukum mafia tanah pusat atau Ombudsman adalah langkah yang tepat dan penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelidikan lebih lanjut, keadilan, dan integritas dalam pengelolaan administrasi tanah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta memastikan bahwa SOP pelayanan sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku tidak menyimpang.
Ali Akbar, saat diwawancarai oleh awak media, menyampaikan bahwa permohonan duplikat penganti sertifikat yang hilang sesuai dengan persyaratan administrasi yang berlaku yang ditentukan, termasuk lampiran surat laporan kehilangan dari Polres Jepara pada tahun 2016. Dengan Laporan No. SKTLK/1187/X/2016/SPKT. Tanggal 2 November 2016. Selain itu, Ali Akbar juga telah memenuhi tahap administratif dengan membayar biaya pendaftaran, biaya sumpah, dan biaya ukur ulang peta blok bidang sejumlah sekitar Rp 15.000.000. Meski telah memenuhi semua persyaratan dan membayar biaya yang diperlukan, proses pengajuan duplikat sertifikat tidak kunjung selesai, dan saya merasa sangat dirugikan. Pada suatu waktu, muncul upaya mediasi yang melibatkan pemilik PT. Indo Karimun, meskipun saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau membuat Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Ali Akbar merasa keberatan dengan mediasi tersebut dan telah bertanya kepada pihak penjabat BPN yang menangani, namun jawaban yang diterima singkat, menyebut bahwa peta blok bidang tumpang tindih kepemilikannya, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.
Lanjut, maka secara persyaratan telah memenuhi semua persyaratan dan membayar biaya yang diperlukan, proses pengajuan duplikat sertifikat tidak kunjung selesai, dan Ali Akbar merasa sangat dirugikan. Pada suatu waktu, muncul upaya mediasi yang melibatkan pemilik PT. Indo Karimun, meskipun Ali Akbar tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau membuat Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Ali Akbar merasa keberatan dengan mediasi tersebut dan telah bertanya kepada pihak penjabat BPN yang menangani, namun jawaban yang diterima singkat, menyebut bahwa peta blok bidang tanah yang terletak dipulau menjangan besar Karimunjawa SHM No. 0089 atasnama Ali Akbar Bin Kasim luas 5 Ha tumpang tindih kepemilikannya, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan."tutur Ali Akbar.
Awak media investigasi mencatat bahwa pihak oknum pejabat terkesan mengulur-ulur dan menawarkan informasi yang berbelit-belit, termasuk janji mengenai warka tanah dan rekam jejak. Meskipun ada komitmen tersebut, hingga saat ini, belum ada kelanjutan atau tindakan konkret dari pihak penjabat BPN dalam menyelesaikan permasalahan perkaranya. Ali Akbar, sebagai pemohon, mengalami kerugian signifikan akibat lambannya penanganan kasus ini.
Awak media terus mengawal perkembangan ini dan telah menggandeng Advokat Konsultan Garuda Kencana, Sofian Hadi S.HI, untuk mendampingi Ali Akbar dalam memperjuangkan keadilan dan integritas dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Langkah ini diambil dengan tujuan mencegah terjadinya praktik ilegal atau mafia tanah serta penyalahgunaan kekuasaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan BPN/Agraria. Keberlanjutan pemantauan media ini diharapkan dapat membantu membongkar kebenaran dugaan skandal mafia tanah dan memastikan penyelesaian yang adil dalam kasus yang dialami Ali Akbar.
Dengan adanya sekadal dugaan oknum mafia tanah di lingkungan Kantor BPN/Agraria Kabupaten Jepara, upaya konfirmasi dari awak media secara administratif dan sesuai SOP telah dilakukan. Setelah dua kali mengirim surat resmi dengan ketentuan SOP 14 hari kerja, pihak BPN tidak memberikan balasan konfirmasi. Upaya komunikasi melalui WhatsApp kepada Kepala BPN Jepara mengarahkan pada instruksi untuk menemui pejabat kasie bernama Selamet di bagian pendaftaran.
Selamet, dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa proses duplikat sertifikat tanah milik Ali Akbar terhambat karena peta blok bidang diinput secara online mengalami tumpang tindih batas kepemilikan. Selamet mengklaim kesulitan dalam memproses duplikat sertifikat tanah tersebut dan menegaskan bahwa peta blok bidang tersebut memiliki tumpang tindih kepemilikan yang sulit diatasi. Pernyataan ini telah disampaikan berulang kali kepada pihak Ali Akbar sebagai pemohon.
Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan penegakan hukum dan melibatkan pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas memainkan peran penting dalam menjaga integritas lembaga seperti BPN/Kantor Agraria Kab. Jepara. Semoga tindakan hukum dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan.
Sofian memberikan poin yang sangat relevan. Transparansi dan akuntabilitas di Penjabat BPN/Kantor Agraria Kab. Jepara essensial untuk menjaga integritas dalam administrasi tanah dan surat menyurat, serta mencegah pelanggaran etika atau hukum dalam pelayanan sertifikat tanah. Ujarnya.
Betul, pelaporan skadal dugaan keterlibatan oknum BPN/Agraria Kabupaten Jepara ke penegak hukum dan pengiriman surat ke Ombudsman merupakan langkah-langkah yang tepat. Ombudsman dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan integritas, transparansi, dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Modus operandi mafia tanah mencakup kerjasama kelompok orang dalam upaya memperoleh atau menguasai tanah secara tidak sah. Mereka sering menggunakan metode yang terencana, rapi, dan sistematis. Penguasaan tanah ilegal dapat menyebabkan konflik atau sengketa, kadang-kadang berujung pada korban manusia, dan seringkali melibatkan tindakan yang merugikan pihak yang sah memiliki tanah tersebut.
Temuan tersebut menggambarkan variasi modus operandi mafia tanah, termasuk pemalsuan surat hak tanah, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, memberikan keterangan palsu, pemalsuan surat, transaksi jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, gugatan kepemilikan tanah yang tidak benar, penguasaan tanah secara ilegal, keterlibatan dalam praktik KKN dengan aparat atau pejabat terkait, dan bahkan rekayasa perkara di pengadilan. Semua ini menunjukkan tingkat kejahatan dan kelicikan dalam upaya mereka untuk menguasai tanah secara tidak sah.
Langkah Sofian Hadi dalam melaporkan dugaan tersebut kepada Kementerian BPN pusat, Ombudsman, dan penegak hukum merupakan upaya untuk memastikan hasil investigasi yang obyektif dan adil. Tujuannya adalah mengungkap kebenaran dalam kasus ini, semoga tindakan ini dapat membawa keadilan dan meningkatkan keberesan dalam pelayanan permohonan mengurus sertifikat tanah di Kantor BPN/Agraria Kabupaten Jepara.
Situasi yang dialami Ali Akbar, pemilik sertifikat SHM No. 0089, menunjukkan kompleksitas dan ketidakjelasan dalam kepemilikan tanahnya. Dugaan pemainan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Penjabat BPN/Agraria Kab. Jepara, serta keterlambatan permohonan duplikat sertifikat, menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pemilik sah. Semoga langkah-langkah hukum yang diambil dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi Ali Akbar." Pungkasnya.
Editor : Investigasi Mabes