APH Diminta Jemput Bola, DAK Tahun 2022 Disdik Riau Terindikasi Menyimpang

APH Diminta Jemput Bola, DAK Tahun 2022 Disdik Riau Terindikasi Menyimpang
APH Diminta Jemput Bola, DAK Tahun 2022 Disdik Riau Terindikasi Menyimpang

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan nilai sekitar Rp 53.729.043.000 Tahun Anggaran 2022, dan Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan nilai sekitar Rp.83.145.522.000,- terindikasi adanya penyimpangan. 

Dari LHP BPK RI tahun 2022, dalam temuannya bahwa kegiatan yang bersumber dari APBN itu adalah pembangunan laboratorium Sekolah tingkat Sekolah Menengah itu, pekerjaannya ditemukan alami kekurangan volume. Bahkan, BPK RI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk mempertanggungjawabkan Peralatan Praktik Utama yang belum dimanfaatkan dengan meminta Penyedia Barang untuk menyelesaikan instalasi alat praktik utama dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tersebut. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Kota Pekanbaru Mardun, SH menyayangkan sikap Kepala Bidang SMA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pahmijan, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan yang bersumber dari APBN Tahun 2022 yaitu Nendra Febriyatna dan Ridwan belum memberikan jawaban terkait surat konfirmasi Nomor B.082/LPKSM-JIHAT-1/XI/2022 tanggal 22 Desember 2022 hingga saat ini tidak ditanggapi oleh KPA/PPK, mungkin dipanaskan dulu ibarat merebus air, jika sudah mendidih baru terasa panas dan sakitnya urai Mardun. 

Dalam surat itu kita sampaikan terkait adanya temuan dilapangan sebagai contoh yaitu Kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMA Negeri 14 Pekanbaru, Kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi dan Ruang Laboratorium Kimia SMA Negeri 3 Siak Hulu, dari jumlah 17 kegiatan itu. 

Dimana temuan dilapangan untuk pekerjaan Kolom beton bertulang mereka hanya memasang besi 4 buah diameter 10 mm, padahal dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, untuk Struktur kolom beton bertulang yang dicor di tempat harus mempunyai tebal minimum 15 cm (lima belas centimeter) diberi tulangan minimum 4 (empat) buah diameter 12 mm (dua belas milimeter) dengan jarak sengkang maksimum 15 cm (lima belas centimeter). Dan selimut beton bertulang minimum setebal 2,5 cm (dua koma lima centimeter), serta mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI beton bertulang. 

Berikut 17 (tujuh belas) proyek DAK bersumber dari APBN yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau : 

1. Pembangunan Ruang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 5 Dumai2. Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika SMAN 5 Dumai.

3. Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMAN 4 Dumai.4. Pembangunan Ruang Kepala Sekolah SMAN 7 Dumai.

5. Pembangunan Ruang Tata Usaha SMAN 7 Dumai.6. Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMAN 14 Pekanbaru.

7. Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMAN 3 Siak Hulu.8. Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi SMAN 3 Siak Hulu.

9. Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika SMAN 1 Bangkinang.10. Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi SMAN 1 Bangkinang.

11. Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi SMAN 2 Kuok.12 Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMAN 2 Kuok.

13. Pembangunan Ruang UKS SMAN 2 Kuok.14. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMAN 2 Kuok.

15. Konstruksi Rehabilitasi SMAN Plus Pekanbaru.16. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 2 Siak Hulu.

17. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 7 Dumai. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: