Permasalahan di Desa Lodan Kulon Memanas, Pernyataan Kades Tidak Sesuai Fakta

Permasalahan di Desa Lodan Kulon Memanas, Pernyataan Kades Tidak Sesuai Fakta
Permasalahan di Desa Lodan Kulon Memanas, Pernyataan Kades Tidak Sesuai Fakta

InvestigasiMabes.com l Rembang -- Problem antara Kades Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang belum juga menemui titik temu,Permasalahan muncul akibat ucapan yang dilontarkan oleh Gufron selaku Kades terkait upeti yang semenjak tahun 2020 s/d 2022 yang disetorkan oleh penambang dengan rincian yang jelas namun dibantah oleh kades dengan mengatakan tidak pernah menerima uang itu.

Dikesempatan yang berbeda pengakuan salah seorang warga (solikin)kepada media ini mengatakan pernah memberikan upeti kas desa, di karenakan ada aktifitas tambang pasir kwarsa di desa tersebut sebesar Rp. 80.000.-/ satu rit angkutan, yang di berikan kepada Gufron selaku kepala desa Lodan Kulon tersebut, dan pengakuan solikin alias koplak 1 hari biasanya sampai 25 truck muatan dalam mendapatkan upeti muatan matrial, dan pajak portal desa sebesar Rp.25.000 per rit muatan.hal ini sebenarnya sudah terjadi semenjak tahun 2020 sampai sekitar 2022 Ungkapnya.Ketika mengungkapkan kepada media ini  Solikin selaku warga menuturkan (aku ngei pajak 1 rit e Rp.80.000,- nek petinggi pak, dan Rp.25.000,- kwi wes sekitar 2 tahun pak,lan aku wani dadi saksi nek ndi ae pak) dalam bahasa indonesianya ,”saya ngasih pak lurah sebesar Rp.80.000,- dan Rp.25.000 setiap satu truck muatan, itu sekitar sudah 2tahun pak, dan saya berani jadi saksi di mana saja pak” Tutur Solikin.

Menurut keterangan warga lainnya kepada awak media investigasimabes.com, yang tidak mau di sebutkan Namanya, perselisihan antara warga dan Kades tidak akan menemui titik temu. Langkah yang seharusnya ditempuh adalah dengan melakukan Rapat atau mediasi supaya ini tidak berlarut dalam ketidak jelasan.Mengingat Kecamatan adalah perangkat daerah yang di bentuk dengan peraturan daerah dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi penyelengaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.selain menyelengarakan fungsi pelaksanaan kewenangan pemerintah yang di limpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintah daerah.camat juga menyelengarakan urusan pemerintah umum,sebagaimana pasal 25 ayat 6 UU nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Untuk selanjutnya beberapa warga akan mendatangi kantor kecamatan sarang, dan akan mengadu ke kecamtan,untuk menelusuri tentang upeti yang di berikan kepada desa di masa pemerintahan kepala desa yang sekarang ,dan beberapa warga akan melanjutkan permohonan kepada APIP (aparatur pengawas internal pemerintah )tutur solikin, meskipun tidak mempunyai bukti secara otentik tapi bukti pengakuan akan di temukan ketika penelusuran nanti di lapangan,dan mengingat lahan desa yang memang sudah ada aktifitas pertambangan di desa tersebut.Tidak menutup kemungkinan sudah ada aktifitas pertambangan sebelumnya, dan menurut Gufron selaku kepaLa desa tidak merasa menerima upeti apapun, di luar dana untuk pembangunan masjid di desa tersebut.

Untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan public dapat mengadukan/melaporkan tindakan pejabat public desa yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenanganya dalam menjalankan tugas.hal ini sebagai tolak ukur meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.KAPERWIL JATENG

Editor : Investigasi Mabes
Tag: