Ucapan di Media Sosial membuat Daniel Frits Maurita Tangkilisan Terancam Masuk Bui

Ucapan di Media Sosial membuat Daniel Frits Maurita Tangkilisan Terancam Masuk Bui
Ucapan di Media Sosial membuat Daniel Frits Maurita Tangkilisan Terancam Masuk Bui

IvestigasiMabes.com l Jepara -- Daniel Frits Maurita Tangkilisan, seorang pengguna media sosial Facebook, membuat pernyataan di akunnya bahwa masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushola, dan lapangan voli adalah duit petambak dan sedang dipangan seperti ternak udang. Pernyataan itu membuat masyarakat Karimunjawa merasa terhina dan merugikan nama baik mereka.Pada tanggal 8 Februari 2023, masyarakat Karimunjawa mengambil tindakan dengan melaporkan Daniel ke Polres Jepara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor stpltp/709/ XII/2002/reskrim dan diikuti dengan pelaporan resmi dari saudara Ridwan dan teman-temannya dengan nomor pelaporan sttlp/17/2/2023/SPKT/Polres Jepara/Polda Jateng.

Daniel kini terancam masuk penjara karena pernyataannya di media sosial yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan merugikan masyarakat. Hal ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam memberikan komentar dan pernyataan di internet.Dalam tanggapannya, tim YLBH-IM Sofian Hadi mengecam berita yang menyebut penahanan aktivis di Kejaksaan Negeri Jepara yang "tidak masuk akal." Mereka menegaskan bahwa berita acara hukum selalu ditegakkan oleh aparat penegak hukum, yang tidak akan berani lepas dari SOP dan aturan-aturan, termasuk KUHAP dan KUHP yang ada.

Terkait hal ini Teguh Santoso selaku Ketua Paguyuban Tambak Udang Karimunjawa, memberikan tanggapannya terkait laporan aktivis lingkungan Daniel FT yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Menurutnya, pelapor bukanlah petambak, melainkan perkumpulan masyarakat Karimunjawa bersatu."Tutupnya. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: