Pra Peradilan Di PN Takalar, Soal Kasus Pelecehan Seksual Di Desa Kadatong

Pra Peradilan Di PN Takalar, Soal Kasus Pelecehan Seksual Di Desa Kadatong
Pra Peradilan Di PN Takalar, Soal Kasus Pelecehan Seksual Di Desa Kadatong

InvestigasiMabes.com | Takalar - Astagfirullah terkait Kasus Pelecehan Seksual Nyatakan Tersangka,di Duga, OKNUM kepala desa kadatong Abdul Rauf Dg Lau. 

Pra peradilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa Dan memutuskan Sah Atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutuskan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan Atau penghentian penuntutan. 

Karena terjadi dua (2) Orang korban pelecehan Seksual yang di lakukan Sala satu diduga Oknum Kepala Desa Kadatong Abdul Rauf Dg Lau 

Kedua korban pelecehan Seksual Insial,SN,Umur 22 tahun dan NM, Umur 18 tahun pada kasus tindak pidana pelecehan Seksual, di pra peradilan kan di pengadilan Negeri Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Kamis 25/01/2024. 

Pantauan Wartawan pada Sidang Pra peradilan di pengadilan Negeri Takalar (PN) Sedang berlangsung berjalan Aman dan lancar jalannya Sidang di Saksikan kedua bela pihak dari keluarga korban dan keluarga kepala desa Kadatong Abdul Rauf Dg Lau yang diduga pelaku. 

Ditempat yang sama menurut keluarga korban yang tidak mau di publikasikan identitasnya mengatakan kepada Wartawan,,kami dari Pihak keluarga korban Tetap mengikuti Sidang praperadilan kedua hari ini perkembangan pra peradilan terkait kasus pelecehan Seksual yang di duga dilakukang Oleh diduga OKNUM kepala desa Kadatong Abdul Rauf Dg Lau, 

Sekali lagi dari keluarga korban kami berharap pihak pengadilan Ambil langka Seadil Adilnya dan Segera mengeluarkan Surat keputusan pemberhentian sebagai Kepala Desa.harapan keluarga korban Hukum di tegakkan.terangnya. 

(Tiem investigasiMabes.com)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: