Pemerintah Pekon Atar Kuwau melaksanakan Musrenbangdes rencana kerja pekon (RKP) Tahun 2024

Pemerintah Pekon Atar Kuwau melaksanakan Musrenbangdes rencana kerja pekon (RKP) Tahun 2024
Pemerintah Pekon Atar Kuwau melaksanakan Musrenbangdes rencana kerja pekon (RKP) Tahun 2024

InvestigasiMabes.com | Lampung Barat -  Pemerintah Pekon Atar Kuwau mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, (MUSRENBANG KON ) dalam rangka Penyusunan dan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Dengan tujuan, menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program, maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang. 

Pelaksanaan Musrenbang Pekon Atar Kuwau yang diselenggarakan pada jum’at, (26/01/2024) yang bertempat diAula kantor balai Pekon setempat. 

Agenda tahunan itu dihadiri Camat Batu Ketulis Sri Handayani S.H, M.M., beserta jajaran kasi, Pj Peratin Atar Kuaw Hi Abdurahman, Pendamping Desa, dan lokal desa, apartur Pekon, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua LHP, LPM, TP-PKK, bidan desa, para kader serta tokoh masyarakat, dan karang taruna para undangan. 

PJ, Peratin Pekon dalam sambutannya menyampaikan” alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim Penyusun RKPP yang sudah dibentuk tahun 2024. 

Hi Abdurahman pj peratin Pekon Atar Kuwau, juga mengatakan, “sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPP Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan, sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan masyarakat Pekon Atar Kuwau. “ 

Camat Sri Handayani,SH, MM, mengaskan “bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah pekon dalam kesempatan ini.sinergitas pemerintah pekon dan lembaga-lembaga yang ada di pekon, tetap terjaga. Karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap pekon itu sendiri, dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan pekon, sesuai dengan visi misi Pekon.

 Sri Handayani juga menambahkan “Musrenbang Kon yang dilaksanakan, di Pekon Atar Kuwau ini. Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan infrastruktur Pekon dan pemberdayaan masyarakat ,pada umumnya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: