Tiang Menganga Pagar RCH, Ditempeli Adukan Spesi, PPK dan PPTK seakan Tutup Mata

Tiang Menganga Pagar RCH, Ditempeli Adukan Spesi, PPK dan PPTK seakan Tutup Mata
Tiang Menganga Pagar RCH, Ditempeli Adukan Spesi, PPK dan PPTK seakan Tutup Mata

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Dua Tiang menganga Pagar Riau Creative Hub (RCH) yang berhadapan dengan Pusat Layanan Autis Provinsi Riau terlihat menganga sekitar 2 cm lebih hanya ditempel dengan Adukan Spesi oleh tukang yang dipekerjakan oleh PT. BORIANDY PUTRA. 

Salah seorang warga yang kebetulan melintas ketika dimintai tanggapannya berkaitan dengan Tiang menganga yang ditutupi dengan Adukan Spesi mengatakan bahwa itu tidak bisa dianggap enteng saja, mana konsultan dan mandor proyeknya, itu berbahaya nantinya, itukan sudah besar retakan tiangnya sudah lebih dari 2 cm itu kok dianggap sepele saja sama kontraktor dan PPK, itu harus dibuang habis yang retak itu kemudian dibuat baru lagi, mana PPK dan PPTKnya jangan tutup mata saja urainya. 

PT. BORIANDY PUTRA sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 26.656.006.273,83 tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, padahal harga penawarannya cukup bagus dan tidak mencolok, ini tak terlepas dari peran konsultan pengawas dan PPTK maupun PPK yang tidak tegas dalam mengambil keputusan dalam pelaksanaan kegiatan, apalagi dipertengahan jalan ada kejadian Pagar yang diperkirakan sepanjang 25 meter Tumbang akibat tidak kuat membendung genangan air dan menerobos pagar dan Tiang yang baru saja selesai dikerjakan, apakah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasinya ? 

Dari pantauan Media Investigasi dilapangan terlihat bekas pecahan Dinding dan Tiang Pagar yang Tumbang terlihat campuran adukan semen yang berserakan agak memutih, ini tidak diketahui penyebabnya, apakah campuran adukan antara semen dengan pasir yang tidak sesuai dengan ketentuannya, atau type semen yang dipergunakan tidak sesuai dengan mutunya. 

Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Riau Creative Hub yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru sudah melampaui batas tahun anggaran, kontrak yang seyogyanya selesai pada Desember 2023 malah molor hingga 30 Januari 2024, molornya pengerjaan RCH tentu dikenakan denda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah sebagai berikut : Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK. Besarnya denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak, jika dihitung hingga tanggal 30 Januari 2024, denda yang diberlakukan sudah diperkirakan Sekitar Rp. 799.680.000 ( Tujuh Ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira, ST. ketika didatangi kekantornya untuk mendapatkan konfirmasi tidak berhasil ditemui, ketika dihubungi nomor teleponnya tidak aktif, sementara PPTKnya Muhammad Dicky juga tidak berada di kantor, dan ketika dihubungi melalui nomor teleponnya juga tidak diangkat. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: