Tersangka Aktivis Lingkungan Ditahan dengan Tuduhan UU ITE Sesuai KUHAP dan KUHP Puluhan Aktivis Mengajukan Penangguhan Ditolak

Tersangka Aktivis Lingkungan Ditahan dengan Tuduhan UU ITE Sesuai KUHAP dan KUHP Puluhan Aktivis Mengajukan Penangguhan Ditolak
Tersangka Aktivis Lingkungan Ditahan dengan Tuduhan UU ITE Sesuai KUHAP dan KUHP Puluhan Aktivis Mengajukan Penangguhan Ditolak

InvestigasiMabes.comJepara -- Dalam kejadian kontroversial belakangan ini,muncul setelah seorang aktivis lingkungan hidup yang terlibat dalam gerakan #SaveKarimunjawa ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berawal dari ucapan diakun Facebook pribadinya, yang mengandung ujaran kebencian,, Sara. dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Karimunjawa.Dalam kasus tersebut, tersangka akan didakwa dengan dua pasal. Yaitu pertama, Pasal 45A Ayat 2 Juncto, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Terkait penahanan aktifis ini menciptakan sorotan kontroversi karena dianggap tidak masuk akal oleh kuasa hukum tersangka dan aktivis lingkungan. Dasar hukumnya diduga merujuk pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tanggung jawab pidana bagi mereka yang mendorong atau memberikan bantuan dalam melakukan tindak pidana.Kontroversi semakin meningkat karena beberapa pihak menilai penahanan tersebut sebagai upaya untuk meredam perjuangan #SaveKarimunjawa melawan terjadinya pencemaran lingkungan, petani petambak udang intensif Karimunjawa dianggap mengkriminilisasi, ekspansi tambak udang yang berpotensi merusak ekosistem pulau tersebut. Hal itu tidak terbukti dan mengenai IPAL tidak dibakukan dalam undang-undang tersebut, paguyuban petambak udang intensif Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dianggap melawan dan tetap beroperasi.

Dasar hukum penahanan aktivis atau pemerhati lingkungan kasus tindak pidana berdasarkan UU ITE sering kali menjadi kontroversial. Penahanan tersebut dapat dilakukan jika dianggap terdapat dugaan pelanggaran terhadap UU ITE, seperti penyebaran informasi yang dianggap mengancam keamanan atau keterlibatan dalam aktivitas yang dianggap melanggar hukum. Seperti yang dilakukan Daniel MT ucapan diakun Facebook pribadinya yang mengancam memecah belah masyarakat Karimunjawa untuk diadili sesuai pasal undang - undang yang berlaku.Salah satu aktivis lingkungan yang terlibat dalam gerakan #SaveKarimunjawa ditahan di Rutan kelas II B Jepara, titipan Kejaksaan Negeri Jepara, ia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penahanan ini menciptakan kontroversi karena kuasa hukum aktivis lingkungan berpendapat bahwa dasar hukumnya tidak masuk akal, terutama dalam konteks perjuangan mereka untuk melindungi lingkungan di Karimunjawa dari dampak negatif tambak udang intensif.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PKB ) Ridwan menegaskan bahwa untuk persoalan aktivis Daniel MFT yang ditahan oleh kejaksaan Negeri Jepara itu tahapan yang sudah dilalui sesuai dengan proses yang lama oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan sesuai SOP yang ada, jadi aparat penegak hukum menahan melepas atau memberikan penangguhan, penahanan itu pasti punya dasar-dasar sesuai dengan KUHAP dan KUHP.Lanjut, tersangka pelaku UU ITE, Dniel MFT sendiri bukan kelahiran Karimunjawa, ia warga pendatang baru, kalau mengaku aktivis lingkungan hidup dan punya KTP berdomisili di Karimunjawa masyarakat baru mengetahui, karena tersangka ini sudah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dan memecah belah masyarakat, Persatuan Masyarakat Karimunjawa Bersatu akan mengawal persidangan secara langsung, meminta pemecah belah kerukunan dihukum sesuai seberat - beratnya." Tandasnya.

Teguh Santoso selaku ketua paguyuban tambak udang Karimunjawa menegaskan bahwa terkait laporan salah satu aktivis lingkungan hidup Daniel MFT yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jepara baru - baru ini, awal pelapor perkara kasus tersebut perkumpulan masyararakat Karimunjawa bersatu, melainkan bukan petambak yang melaporkan, dan kasus UU ITE ini butut dari ocean diakun facebook Daniel MFT yang sudah menyakiti masyarakat Karimunjawa dengan mengandung ujaran kebencian ,, SARA,,.Mengenai penahanan Daniel FT pelaku UU ITE oleh APH yang berwenang sesuai SOP, ia menambahka, tidak lama lagi kasus perkara ini di sedangkan, jadi terkait hal ini tidak perlu diperdebatkan, kita sebagai warga negara yang baik taat hukum, kita ikuti bersama - sama kita kawal di persidangan" Pungkasnya. Masdur. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: