InvestigasiMabes.com l Rembang -- Dunia pertambangam memang dunia yang sangat rumit dalam menjadi mata pecaharian masyarakat.Bagaimana tidak, meski banyak yang dikatakan ilegal atau tak berijin, tapi masih banyak yang tetap menjalankan usaha itu.
Berbagai cara dilakukan agar kegiatan pertambangan bisa segera di jalankan. Dari hal inilah sering dimanfaatkan para pemegang jabatan atau orang orang yang punya kekuasaan di sana.Seperti yang telah diceritakan warga Desa Lodan Kulon yang berinisial "Sl", banyak menceritakan adanya kegiatan pertambangan yang di kerjakan dari tahun 2020 hingga kurang lebih berakhir sampai tahun 2022.
Dan Sl pun menceritakan, "besaran nominal rupiah dalam satu ritase atau sekali muat. Uang itu diberikan pada penguasa atau pejabat desa saat itu, tentunya dalam hal ini adalah Kepala Desa Lodan Kulon".Dan kemana uang setoran atau upeti itu diberikan dan buat apa, masih dalam penelusuran. Seandanya bila itu di terima pribadi apalagi seorang pejabat pemerintahan desa dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri itu sangat fatal karena sudah ada undang - undang yag telah mengatur hal itu.
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiriDan KUHP pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. ( 31/1/2024 ) (Bay, Bu, Ri).