Masyarakat Karimunjawa Bersatu Mengecam Keras Daniel MFT Terdakwa UU ITE Dituntut Hukuman Berat

Masyarakat Karimunjawa Bersatu  Mengecam Keras Daniel MFT Terdakwa UU ITE Dituntut Hukuman Berat
Masyarakat Karimunjawa Bersatu Mengecam Keras Daniel MFT Terdakwa UU ITE Dituntut Hukuman Berat

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Pada hari Kamis, 01/02/2024, Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara, Daniel MFT menghadapi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Jaksa menguraikan bukti-bukti yang menurut mereka mendukung dakwaan tersebut, memperinci aspek-aspek yang dianggap melanggar ketentuan hukum.Di luar gedung pengadilan, aksi demo Perkumpulan masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB) berlangsung dengan tuntutan keadilan. Para aksi memadati area sekitar depan Pengadilan Negeri Jepara, membawa spanduk dan poster yang menyuarakan keadilan terhadap kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa ini diadili

Hal terkait kasus ini berasal dari cuitan perkataan diakun Facebook terdakwa Daniel MFT yang menurut ahli bahasa mengandung ujaran kebencian dan sara. Maka kasus ini berlanjut proses menjadi tersangka, pada hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan JPU.

Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) menegaskan pentingnya penanganan yang adil dan transparan, serta menuntut agar terdakwa Daniel MFT dihukum yang seberat - beratnya sesuai pasal dakwaan dan undang - undang yang berlaku, karena kasus ini murni tindak pidana pelanggaran UU ITE, melainkan tidak ada kaitannya dengan lingkungan hidup, karena terdakwa sudah mencemarkan nama baik dan memecah belah Masyarakat Karimunjawa.H. Noorkhan kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB) menyampaikan kepada media dalam konfrensi pers terkait sidang perdana terdakwa Daniel MFT UU ITE hari Kamis, 01/02/2024 dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Jepara. Agenda sidang dilanjutkan Selasa, 13/02/2024 dalam pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Lanjut, karena kasus ini murni pelanggaran UU ITE dari perkataan di akun Facebook Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menurut ahli bahasa mengandung ujaran kebencian dan Sara. Maka masyarakat Karimunjawa bersatu hadir langsung di Pengadilan Negeri Jepara menutut keadilan, hukum ditegakkan dan agenda sidang selanjutnya berjalan lancar. "Ujarnya.

Ridwan ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) menuturkan bahwa kehadiran masyarakat Karimunjawa menyebrang untuk mengawal sidang perdana terdakwa UU ITE biar mengetahui secara langsung dan minta yang berwenang penegak hukum jaksa penuntut umum dam Majelis hakim menghukum terdakwa sesuai pasal dakwaan dan perundingan - undangan yang berlaku.H. Sucipto selaku tokoh masyarakat Karimunjawa menambahkan, bahwa terkait aksi demo yang dilakukan oleh #SaveKarimunjawa aktivis lingkungan dari berbagai lintas lembaga dalam orasinya di depan Pengadilan negeri Jepara yang menyuarakan bahwa adanya pencemaran dan trubukarang rusak, mangrove mati dan tanaman rumput laut rusak itu tidak benar,, dan itu mengada - ada, karena saya itu pelaku dan betul mengetahui keadaan tersebut. Terkait kasus Daniel MFT UU ITE pencemaran nama baik dsn ujaran kebencian dan Sara ini sudah melukai hati masyarakat Karimunjawa, selaku yang dituakan menuntut kehormatan dan keadilan terdakwa dihukum seberat - beratnya. Dan kasus perkara Daniel MFT ini tidak terulang masa mendatang menjadi pendidikan bersama." Tutupnya. (Mskr).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: