Lima Ribu Tanda Tangan Petisi Masyarakat Karimunjawa: Desakan Tuntutan Hukum Terhadap Terdakwa UU ITE Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Lima Ribu Tanda Tangan Petisi Masyarakat Karimunjawa: Desakan Tuntutan Hukum Terhadap Terdakwa UU ITE  Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Lima Ribu Tanda Tangan Petisi Masyarakat Karimunjawa: Desakan Tuntutan Hukum Terhadap Terdakwa UU ITE Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Invetigasimabes.com l Jepara -- Di Karimunjawa, sebuah perkumpulan yang dikenal sebagai Masyarakat Karimunjawa Bersatu telah mengumpulkan sebuah petisi 5000 tanda tangan untuk desakan menuntut Daniel Frits Maurits Tangkilisan Daniel atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihukum sesuai pasal dakwaan. Petisi ini bertujuan untuk desakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara agar mengambil langkah hukum terhadap Daniel yang kontroversial selama ini dituntut seadil - adilannya, dengan maksimal sesuai perundang - undangan yang berlaku.

Pernyataan yang diungkapkan oleh Tangkilisan di akun Facebooknya, yang dianggap merendahkan dan merusak kerukunan masyarakat Karimunjawa, Daniel sendiri berdomisili di Karimunjawa Kec. Karimunjawa Kab. Jepara Jawa Tengah. Perkataannya diakun Facebook yang menurut ahli menjadi dasar dari ditahannya terdakwa oreh Kejaksaan Negeri Jepara ini. Dalam pernyataannya, Tangkilisan menggunakan kata-kata yang menyamakan masyarakat dengan udang, serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dan memecah belah kerukunan sosial di wilayah Karimunjawa tersebut.Ketua PMKB Ridwan wawancara investigasimbes.com dikediamannya Kamis, 09/02/2024 mengatakan bahwa petisi ini kami lakukan menarik perhatian masyarakat Karimunjawa karena dianggap sebagai langkah nyata untuk memohon menegakkan hukum yang maksimal dan mempertahankan keharmonisan di masyarakat Karimunjawa.

Alhamdulillah, berbagai pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda lapisan masyarakat di dua Desa di Karimunjawa turut mendukung upaya ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan keadilan sosial. Selain itu, petisi ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyuarakan keberatan terhadap perilaku yang dianggap merugikan dan merusak nilai-nilai kebersamaan. Diharapkan, dengan adanya tuntutan yang maksimal ini, akan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa di masa mendatang serta memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi di dunia maya." Kata Ridwan.H. Sucipto tokoh sesepuh masyarakat Karimunjawa menambahkan bahwa saya mendengarkan mengenai informasi isu - isu di tengah tegangnya situasi ini setelah saya membaca berita, dan melihat aktivis pendukung Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menggelar aksi demo di Pengadilan negeri Jepara,yang mana dalam sidang perdana kamis, 01/02/2024 pembacaan surat dakwaan dugaan pelanggaran UU ITE atas pernyataannya di media sosial, mengatakan laut tercemar, trubu karang mati, petani rumput laut mati merugi, dan mangrowe mati, masyarakat gatal - gatal yang jelas tidak ada.Terkait hal ini menjadi sorotan dalam masyarakat Karimunjawa itu ya, menjadi fitnah yang terjadi, perkataan isu - isu orang -:orang yang tidak bertanggungjawab."Tambahnya.

H. Noorkhan, SH selaku kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ). Dalam pernyataannya, terdawa Tangkilisan menyamakan masyarakat dengan udang, atau otak udang,, dengan mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan serta memecah belah kerukunan di antara warga Karimunjawa.Mengenai hal Ini menurut ahli hukum bahasa, kesalahan besar dan terduga dijadikan tersangka, dan sempat di tahan di Polres Jepara, dilakukan penangguhan, dan kini P21 ditahan okeh Kejaksaan ini sesuai proses dan harus dihormati.

Sidang perdana Kamis, 01/02/2024 pembacaan surat dawakaan itu sudah sesuai agenda awal,.mari kita hormati proses hukum selanjutnya. Kalau ada desakan dukungan dari beberapa lintas lembaga memohon minta Daniel ditangguhkan dan dibebaskan dengan alasan di kriminimalisas itu hak beliu, proses hukum tetap berjalan, dan penegak hukum yang berwenang yakni, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Jepara, dan Pengadilan Negeri Jepara tetap pada pendiriannya.Terkait dari pihak kuasa hukum dan aktivis lingkungan mengintimidasi yang berwenang, bahwa di tahannya terdakwa adanya dugaan kriminalisasi, mengirim dukungan surat otoritas Hak Asasi Manusia ( HAM) menekan, mendesak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jepara untuk memohon penangguhan dan bebaskan terdakwa, Daniel itu mempunyai hak masing - masing. Kasus perkara Daniel FMT ini murni pelanggaran UU ITE, seharusnya menghormati proses hukum.

Dengan adanya isue - isue di berita online adanya intervensi, intimidasi terhadap hukum Daniel FMT yang berdomisili di Karimujawa menyayangkan hal ini terjadi. Sebaliknya, maka masyarakat bersatu di dua Desa Karimujawa dan Kemujan Kec. Karimujawa menggalang pengumpulan dukungan tanda tangan petisi yang sebayak -banyaknya tanda tangan untuk memohon JPU dan majelis hakim dalam putusannya tetap sesuai pandangan dan pendiriannya dalam menegakkan hukum.Reaksi masyarakat terhadap petisi ini cukup besar, dan atusias dari banyak pihak yang turut serta dalam mendukung upaya hukum terhadap terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Mereka menyatakan keberatan mereka terhadap perilaku yang dianggap merugikan dan merusak hubungan sosial di komunitas Karimunjawa. Diharapkan bahwa tindakan hukum terhadap Daniel akan memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang dan memperkuat kesadaran akan pentingnya berinteraksi secara etis di dunia maya. Keputusan ini diharapkan akan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran tindak pidana UU ITE tersebut." Tutup Noorkhan. (Red).

 

Editor : Investigasi Mabes
Tag: