InvestigasiMabes.com | Jepara - Pada hari Kamis, 22/02/2024 lanjutan Sidang Kasus Perkara pelanggaran UU ITE Ujaran Kebencian Penistaan Agama Terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih tahanan Kejaksaan pukul 8.58 Wib, dengan didampingi tim penasehat hukum terdakwa sidang dimulai pukul 9. 00 Wib, sidang mendengarkan dalam tanggapan Eksepsi Nota keberatan Oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah.
Sidang di Ketuai Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Idha dan Irvan Jaya. Turut hadir tim penasehat hukum terdakwa Daniel FMT, dan dikawal pendukung terdakwa.
Jaksa Penutut Umum ( JPU ) menolak nota keberatan dari terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Daniel dalam sidang kasus UU ITE ujaran kebencian dan penistaan agama yang berlangsung dibacakan terdakwa dan tim penasehat hukum pada hari selasa, 22 Februari 2024 dihadapan majelis hakim, JPU menganggap eksepsi nota keberatan yang diajukan kabur tidak sesuai dakwaan, maka JPU menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa, sidang dilanjutkan hari selasa, 27 Februari 2024, agenda pembacaan sela oleh majelis hakim.
Terdakwa Daniel menghadiri sidang kasusnya pada hari Kamis, 22 Februari 2024, pukul 9. 00 WIB, dengan pakaian kemeja putih tahanan Kejaksaan Negeri Jepara, dimana nota keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan olehnya ditolak oleh JPU. Kasus ini melibatkan tuduhan ujaran kebencian dan penistaan agama berdasarkan UU ITE. Sidang tersebut menjadi sorotan karena kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal.
Setelah penolakan nota keberatan oleh pengadilan, sidang kasus UU ITE ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap Daniel melanjutkan prosesnya dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Pertempuran hukum antara tim penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum terus berlanjut di ruang sidang. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, karena dampaknya dapat membentuk preseden penting dalam pengaturan hukum terkait kebebasan berekspresi dan batasannya dalam dunia digital.
Pada sidang lanjutan kasus UU ITE ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap Daniel pada hari Kamis, 22 Februari 2024, suasana ruang sidang semakin tegang dengan setelah JPU membacakan tanggapan eksepsi Nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum dan argumen yang intens antara tim pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun nota keberatan dari JPU telah ditolak, upaya untuk membuktikan atau membantah tuduhan masih berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan.
" H. Noorkhan, SH selaku penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) sangat puas dalam isi tanggapan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum ( JPU ) Idha Fitriani dan Irfan Jaya, yang menolak keseluruhan nota keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa sesuai dan normatif dan memasukan unsur Saranya."Kata Noorkhan.
Klarifikasi awak media kepada Kasie Pidum Irfan Jaya di ruang lobi Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan bahwa tanggapan nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa ( Daniel FMT ), kabur tidak sesuai isi dakwaan, dan terkait argumen - argumen kriminalisasi terhadap terdakwa sudah dijelaskan dan isi tanggapan eksepsi nota keberatan yang kami susun, dan kami bacakan dihadapan majelis hakim dan dihadapan penasehat hukum terdakwa, di dengarkan terdakwa dan para pengunjung sidang diruangan cakra pengadilan negeri Jepara, sesuai isi dakwaan dan normatif."Tutup Irfan. ( Masdur )
Editor : Investigasi Mabes