Tak Kunjung Rampung, Proyek Pembangunan Pasar Bangsri Jepara Diduga Dikorupsi

Tak Kunjung Rampung, Proyek Pembangunan Pasar Bangsri Jepara Diduga Dikorupsi
Tak Kunjung Rampung, Proyek Pembangunan Pasar Bangsri Jepara Diduga Dikorupsi

InvestigasiMabes.com  | Jepara - Proyek pembangunan pasar Bangsri, kecamatan Bangsri, kabupaten Jepara Jawa Tengah tak kunjung rampung. Hal ini dicurigai oleh perwakilan anggota DPD LSM Buser Indonesia Jawa tengah, sebagai pelapor dan juga narasumber atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di pasar Bangsri Jepara tersebut. 

Melansir dari wawancara (liputan7.id) yang berada di basecamp sekretariat kantor Desa Kuwasen RT 018/RW 005 kecamatan Jepara kota, kabupaten Jepara berjalan sesuai informasi yang didapat, pada Kamis, (29/02/2023). 

Hariyanto (56), sebagai narasumber dan juga pelapor berkata, “Kronologi terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pasar Bangsri yang telah dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah pada bulan Agustus tahun 2023, kemudian pada bulan Desember baru ditindak lanjut dengan mengundang pelapor ke Kejati Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Masih pada bulan yang sama Tim Penyelidik Kejati mendatangi Pasar Bangsri, ” ujar perwakilan anggota DPD LSM Buser Indonesia Jawa tengah.

Ia menambahkan, “Pada bulan Januari 2024 saya (pelapor) menanyakan langsung terkait perkembangan pelaporan kepada pihak Kejati. pada waktu itu diwakili oleh Kasi Intel Bidang Ekonomi dan Moneter, beliau memberikan jawaban sedang menunggu surat dari BPK Provinsi, ” imbuhnya. 

Lebih lanjut, “Dibulan yang sama Januari Tahun 2024 perwakilan anggota LSM Buser Indonesia Jawa Tengah juga meminta audensi lapangan di pasar Bangsri kepada DPRD Kabupaten Jepara akan tetapi hingga akhir bulan Februari belum juga mendapatkan kepastian jadwal, ” tutur Hariyanto. 

Masih dalam keterangan Hariyanto, “Ketua Komisi D Latifun juga tidak segera memberikan jadwal audensi sehingga diduga beliau juga sengaja mengulur waktu dengan memberikan jawaban yang tidak pasti kepada perwakilan anggota LSM Buser Indonesia, sedangkan Ketua DPRD Haizul Ma’arif saat ditanya melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat, Segera di agendakan, ” terangnya. 

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada Kejati Semarang diantaranya mengenai dugaan Double Anggaran/Manipulatif anggaran yaitu dari atap yang sudah ada pada tahun 2019, kemudian pada tahun 2023 kembali dilapisi atap. 

Menurut Hariyanto selaku pelapor, “Segala kerusakan atap tersebut seharusnya diperbaiki oleh pihak kontraktor. Pada Tahun 2019 nilai proyek mencapai 24 Milyar dengan luasan atap mencapai 2,3 Hektar seharusnya ada garansi, bukan malah mengadakan pekerjaan baru dengan melapisi atap yang sudah ada itu, ” 

“Itu namanya mengorbankan rakyat dengan cara menghamburkan uang rakyat dan yang paling membahayakan adalah beban atap akan semakin berat dan kedepannya berpotensi merugikan warga masyarakat yang berada di pasar, ” jelasnya. 

Hariyanto juga meminta agar rekan-rekan wartawan maupun LSM ikut mengawal pelaporan pasar Bangsri kepada Kejati Jawa Tengah agar dapat berjalan secara transparan. 

“Saat ini pembangunan Pasar Bangsri secara bertahap dari periode 2018 – 2023 sudah menelan anggaran sebesar Rp. 64.797.709.000. kemudian pada tahun 2024 rencana nya akan digelontorkan kembali Rp.14.000.000.000, ” pungkasnya. 

(Arif M).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: